Surabaya, LiputanJatimBersatu.com- Pernyataan Kanit Reskrim Polsek Krembangan yang menyebut belum ada laporan terkait dugaan pencurian kabel yang disebut milik PT Telkom Indonesia di kawasan Moro Krembangan, Surabaya, menuai kritik dari Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur, Imam Arifin.
Imam mempertanyakan respons pelayanan kepolisian ketika muncul informasi dugaan tindak pidana yang disebut telah dilaporkan melalui layanan darurat 110. Menurutnya, semangat polisi bersama masyarakat dan program Jogo Omah yang digaungkan di Jawa Timur semestinya tercermin dalam kepedulian, kepekaan, serta respons terhadap persoalan keamanan di tengah masyarakat.
“Bagi saya, percuma pernyataan Kapolri bahwa polisi bersama masyarakat dan pernyataan Kapolda Jatim dengan pernyataan jaga rumah (Jogo Omah) kalau menunggu adanya laporan,” ujar Imam Arifin.
Pernyataan tersebut menjadi kritik keras terhadap pentingnya keselarasan antara semangat pelayanan yang disampaikan kepada publik dan pelaksanaannya di lapangan.
Sebab, ketika masyarakat membutuhkan kepastian, yang dinantikan bukan sekadar slogan pelayanan, melainkan respons yang jelas, koordinasi yang berjalan, dan tindakan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Laporan 110 Disebut Sudah Disampaikan, Mengapa Kanit Menyatakan Belum Ada Laporan?
Informasi dugaan pencurian kabel tersebut disebut terjadi pada Selasa dini hari (20/10/2026), di kawasan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, laporan disebut telah disampaikan melalui layanan kepolisian 110. Namun, petugas dikabarkan belum tiba di lokasi meski lebih dari satu jam setelah laporan disampaikan.
Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp Messenger, Kanit Reskrim Polsek Krembangan memberikan jawaban singkat.
“Belum ada laporan, Mas,” ujarnya.
Jawaban tersebut memunculkan pertanyaan yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Jika laporan memang telah disampaikan melalui 110, apakah panggilan tersebut tercatat? Apakah informasi telah diteruskan kepada petugas di wilayah hukum Polsek Krembangan? Jika belum, di mana mata rantai koordinasi yang perlu diperiksa?
Pertanyaan itu bukan tuduhan bahwa aparat telah melakukan pelanggaran. Namun, perbedaan informasi antara laporan yang disebut telah disampaikan dan keterangan Kanit Reskrim bahwa belum ada laporan merupakan persoalan yang patut diklarifikasi secara terbuka.
Catatan panggilan, waktu penerimaan, dan proses penerusan informasi menjadi penting untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.
Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui bahwa layanan pengaduan tersedia, tetapi tidak memperoleh kejelasan mengenai perjalanan laporannya.
Kapolsek Bilang Akan Menindaklanjuti, Publik Menunggu Bukti
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Kapolsek Krembangan menyatakan akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan awak media.
“Iya, Mas, banyak wartawan yang konfirmasi ke saya. Nanti kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan komitmen yang patut dicatat. Namun, bagi publik, persoalan tidak berhenti pada kesediaan untuk menindaklanjuti.
Apa langkah yang sudah dilakukan? Apakah petugas telah memeriksa lokasi? Apakah dugaan kehilangan kabel telah diklarifikasi kepada PT Telkom Indonesia? Apakah status laporan melalui 110 sudah ditelusuri? Adakah perkembangan pemeriksaan yang dapat disampaikan kepada masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban konkret.
Banyaknya wartawan yang meminta konfirmasi bukanlah inti persoalan. Substansi yang perlu dijelaskan adalah dugaan kejadian, status laporan, dan langkah yang dilakukan kepolisian untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Janji tindak lanjut harus memiliki kelanjutan yang dapat diperiksa. Jika laporan belum diterima unit terkait, mekanismenya perlu ditelusuri. Jika terdapat kendala komunikasi, kendala itu perlu dijelaskan. Jika pemeriksaan sudah dilakukan, perkembangannya patut disampaikan sesuai batas informasi yang dapat dibuka kepada publik.
Tanpa penjelasan tersebut, pertanyaan mengenai respons pelayanan masih akan menggantung.
Imam Arifin Soroti Jarak antara Slogan dan Pelayanan
Kritik Imam Arifin menyoroti pentingnya konsistensi antara pesan bahwa polisi hadir bersama masyarakat dan pengalaman masyarakat ketika membutuhkan bantuan.
Dalam konteks dugaan kejadian di Moro Krembangan, persoalan yang harus dijawab bukan hanya apakah benar telah terjadi pencurian kabel, melainkan juga bagaimana informasi awal tersebut ditangani oleh kepolisian.
Meski demikian, penilaian mengenai kualitas respons harus didasarkan pada fakta yang terverifikasi. Belum diketahui secara menyeluruh apakah keterlambatan yang disebut terjadi disebabkan oleh penerusan laporan, koordinasi antarsatuan, kendala teknis, atau faktor lainnya.
Karena itu, klarifikasi resmi diperlukan agar kritik tidak berhenti sebagai perdebatan pernyataan, tetapi menghasilkan kejelasan mengenai prosedur dan tanggung jawab.
Dugaan Pencurian Kabel Juga Harus Diusut
Di luar persoalan layanan 110, dugaan pencurian kabel yang disebut milik PT Telkom Indonesia tetap membutuhkan penelusuran.
Keberadaan pekerjaan perbaikan gorong-gorong di sepanjang kawasan Moro Krembangan menjadi konteks lokasi, tetapi belum membuktikan bahwa pekerjaan tersebut memiliki kaitan langsung dengan dugaan pencurian.
Kepemilikan kabel, kronologi pengambilan, status pekerjaan utilitas, serta kewenangan pihak yang berada di lokasi harus diperiksa. PT Telkom Indonesia dan pihak pelaksana pekerjaan juga perlu dimintai keterangan.
Jika ditemukan bukti tindak pidana, penanganan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, jika terdapat penjelasan lain yang didukung bukti, informasi tersebut juga harus disampaikan secara berimbang.
Dengan demikian, dugaan tindak pidana dan persoalan respons pelayanan merupakan dua hal berbeda yang sama-sama membutuhkan kejelasan.
Polsek dan Polres Perlu Menjawab, Bukan Membiarkan Pertanyaan Menggantung
Untuk menjernihkan persoalan ini, Polsek Krembangan dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak perlu memberikan klarifikasi mengenai status panggilan 110, proses penerusan informasi, alasan petugas disebut belum tiba di lokasi, serta langkah penanganan yang telah dilakukan.
Jika panggilan tercatat, informasi tersebut dapat membantu memastikan bagaimana laporan diproses. Jika laporan belum diterima unit terkait, hasil penelusuran mekanisme penerusannya perlu dijelaskan.
Publik tidak membutuhkan spekulasi mengenai siapa yang salah. Publik membutuhkan fakta yang bisa diperiksa.
Kritik Imam Arifin menjadi pengingat bahwa kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dibangun melalui pelayanan yang jelas, komunikasi yang terbuka, dan penanganan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika laporan dipertanyakan, jawaban yang dibutuhkan adalah kejelasan. Ketika tindak lanjut dijanjikan, publik berhak mengetahui perkembangannya. Dan ketika terdapat kendala pelayanan, penjelasan yang transparan merupakan langkah penting untuk memperbaikinya.
Hingga berita ini disusun, status laporan melalui 110, kronologi lengkap dugaan kehilangan kabel, kepemilikan kabel, dan hasil tindak lanjut kepolisian masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, PT Telkom Indonesia, serta pihak pelaksana pekerjaan gorong-gorong guna memastikan pemberitaan tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Red

