Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Mapolres Gresik Disorot, PKL Diduga Berjualan di Area Perkantoran: Siapa yang Memberi Izin?

Gresik, LiputanJatimBersatu.com— Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di dalam area perkantoran Polres Gresik menuai sorotan. Temuan narasumber berinisial S bersama sejumlah rekannya saat mendatangi Mapolres Gresik pada Kamis (22/10/2026) memunculkan pertanyaan serius terkait penataan kawasan, ketertiban lingkungan, hingga pengawasan aktivitas usaha di lingkungan institusi kepolisian.

Persoalan ini bukan semata soal keberadaan pedagang di lingkungan kantor polisi. Lebih jauh, publik berhak mengetahui apakah aktivitas tersebut telah mengantongi izin resmi, berada di lokasi yang diperuntukkan bagi kegiatan usaha, serta mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.

Jika tidak memiliki izin yang sah, siapa yang membiarkan aktivitas tersebut berlangsung di lingkungan Mapolres Gresik?

Pertanyaan itu patut dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Secara fungsi, kantor kepolisian merupakan fasilitas pelayanan publik yang digunakan untuk penegakan hukum, administrasi, serta pelayanan keamanan masyarakat. Karena itu, pemanfaatan area perkantoran untuk kegiatan komersial semestinya memiliki dasar kewenangan dan aturan yang jelas, bukan berlangsung tanpa kepastian status maupun pengawasan.

Keberadaan PKL di kawasan tersebut juga perlu ditinjau dari aspek ketertiban umum, kebersihan, keamanan, serta kelancaran akses masyarakat yang datang untuk memperoleh pelayanan kepolisian. Jangan sampai aktivitas yang seharusnya mendukung kebutuhan masyarakat justru menimbulkan persoalan baru di lingkungan institusi penegak hukum.

“Fungsi kantor kepolisian adalah untuk pelayanan publik, penegakan hukum, serta administrasi keamanan, bukan untuk tempat usaha komersial bebas atau lapak PKL,” ujar narasumber kepada awak media, Saptu (24/10/2026).

Selain itu, legalitas kegiatan tersebut perlu diklarifikasi berdasarkan peraturan daerah tentang ketertiban umum, tata ruang, dan ketentuan pemanfaatan kawasan yang berlaku. Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan terhadap lokasi, status tempat berjualan, serta dokumen perizinan yang mendasarinya.

Transparansi menjadi kunci. Apabila aktivitas tersebut merupakan bagian dari koperasi, kantin resmi, atau fasilitas yang telah mendapat persetujuan pimpinan, Polres Gresik perlu menjelaskan dasar penetapan dan mekanisme pengelolaannya kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan aktivitas usaha tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan, penertiban dan evaluasi patut dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi dari Polres Gresik masih dimintakan untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Publik kini menunggu penjelasan: apakah keberadaan PKL di dalam area Mapolres Gresik telah sesuai ketentuan, siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengawasannya, dan langkah apa yang akan diambil untuk memastikan kawasan pelayanan kepolisian tetap tertib serta sesuai peruntukannya.

 

(Anugrah)

More To Explore

Fashion

Gandeng Enam Ayam Aduan Diduga Warnai Judi Sabung Ayam di Ngoro Mojokerto, Kapolsek dan Kanit Reskrim Bungkam

MOJOKERTO, LiputanJatimBersatu.com— Dugaan praktik perjudian sabung ayam dilaporkan terjadi di Dusun Sidorejo, Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, pada Minggu (25/10/2026). Berdasarkan keterangan sumber, aktivitas di lokasi tersebut disebut ramai dengan istilah gandeng enam atau tarung enam ayam aduan. Keterangan tersebut mengindikasikan dugaan adanya kegiatan sabung ayam yang perlu ditelusuri

Fashion

Korban Penganiayaan di Valhala Lapor Polisi

SURABAYA, LiputanJatimBersatucom – Dugaan tindak pidana penganiayaan ringan di tempat hiburan malam Valhalla Specta Club, Jalan Kombes Pol. M. Duryat, Surabaya, resmi diadukan ke Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu dini hari, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, kini memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait keamanan