SURABAYA, LiputanJatimBersatu.com– Merasa menjadi korban dugaan tindakan teror dan intimidasi yang diduga berkaitan dengan upaya mengganggu keharmonisan rumah tangga, seseorang berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polrestabes Surabaya.
Peristiwa yang menjadi perhatian tersebut disebut terjadi dalam rentang waktu 29 Oktober 2026 hingga 4 November 2026.
Korban menyatakan, langkah pelaporan ini merupakan bentuk ikhtiar untuk mendapatkan keadilan sekaligus meminta perlindungan hukum atas dugaan tindakan yang dialaminya.
Korban berharap laporan tersebut nantinya dapat diterima dan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, serta objektif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangannya, korban menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa membedakan jabatan, hubungan keluarga, kedekatan, maupun latar belakang seseorang.
“Kami tidak akan pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat. Baik memiliki jabatan, berasal dari keluarga sendiri, orang terdekat, memiliki kedudukan, pengaruh, maupun latar belakang apa pun. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegas korban.
Korban juga meminta Polrestabes Surabaya agar melakukan penanganan secara menyeluruh, mengungkap fakta berdasarkan bukti-bukti yang ada, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.
Menurutnya, langkah hukum yang akan ditempuh bukan bertujuan menciptakan permusuhan ataupun menjatuhkan pihak tertentu. Namun, semata-mata untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum.
“Kami ingin persoalan ini menjadi terang. Jika memang ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, kami berharap siapa pun yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada siapa pun yang merasa kebal hukum,” ungkapnya.
Korban menegaskan akan mengawal proses hukum tersebut hingga memperoleh kejelasan. Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian serius agar dugaan peristiwa serupa tidak kembali dialami masyarakat.
MENCARI KEADILAN, BUKAN PERMUSUHAN
Korban kembali menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud mencari konflik dengan pihak mana pun. Jalur hukum dipilih agar persoalan dapat diselesaikan secara objektif dan berdasarkan fakta.
“Prinsipnya, kami tidak mencari permusuhan. Kami mencari keadilan. Biarlah fakta terungkap, bukti berbicara, dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.”
Kini, perhatian tertuju pada rencana pelaporan ke Polrestabes Surabaya. Korban berharap setiap dugaan yang disampaikan dapat diuji melalui proses hukum yang objektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Redaksi

