Mojokerto, liputanJatimBersatu,com. Praktik judi sabung ayam di Dusun Gempal, Desa Wunut, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, kian marak dan menjadi perbincangan warga.
Aktivitas yang jelas-jelas dilarang undang-undang tersebut berlangsung terbuka seakan tanpa takut tersentuh aparat penegak hukum.
Warga sekitar menyebutkan, arena sabung ayam di lokasi tersebut kerap dipadati puluhan hingga ratusan orang setiap kali digelar. Tak hanya masyarakat setempat, para pemain bahkan datang dari luar daerah.
“Sudah lama di sini ada arena sabung ayam, tapi tidak pernah digerebek. Seperti kebal hukum,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebut namanya,( 21/09/2025).
Ironisnya, kegiatan itu berlangsung di siang bolong maupun akhir pekan, membuat keresahan tersendiri bagi masyarakat yang menolak adanya praktik perjudian di lingkungannya. Namun, hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas dari aparat kepolisian setempat.
Padahal, sabung ayam tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga meresahkan warga karena sering diikuti dengan praktik taruhan uang dalam jumlah besar. Selain itu, keberadaan arena sabung ayam sering memicu tindak kriminal lain, seperti perkelahian dan peredaran minuman keras.
Masyarakat berharap, aparat penegak hukum segera bertindak dan menutup arena sabung ayam di Dusun Gempal tersebut. Jika dibiarkan, praktik ini dikhawatirkan semakin meluas dan menimbulkan dampak sosial yang lebih besar.
Redaksi Media liputanJatimBersatu,com. Menghubungi Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kabupaten AKP Fauzy Pratama
Namun sampai berita ini dipublikasikan di media LiputanJatimBersatu,com. Kasat Reskrim belum memberikan klarifikasi dengan adanya sabung ayam yang semakin menjamur, Redaksi akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Anugrah

