Bangkalan – Proses hukum perdata sengketa tanah di Desa Karangnangkah, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, kembali memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan pada Selasa (23/9/2025) resmi menggelar sidang tambahan bukti-bukti antara pihak penggugat, Achmad selaku ahli waris, melawan pihak tergugat Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Sumber Sejahtera.
Sidang ini digelar setelah sebelumnya majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat atau descente di Desa Karangnangkah. Pemeriksaan lokasi itu bertujuan melihat kondisi faktual lahan yang disengketakan, memastikan objek tanah sesuai dokumen, serta mencocokkan keterangan para pihak dengan situasi lapangan.
Hasil sidang tambahan bukti kali ini membawa perkembangan penting. Kuasa hukum penggugat, Sujarwanto, menjelaskan bahwa majelis hakim memutuskan untuk menjadwalkan sidang kesimpulan pada Selasa (30/9/2025).
“Hasil sidang hari ini adalah tambahan bukti. Majelis hakim telah menetapkan sidang lanjutan dengan agenda kesimpulan yang akan digelar pada 30 September 2025. Harapan kami, fakta-fakta hukum dapat terbuka secara obyektif dan hak masyarakat kecil terlindungi,” ujar Sujarwanto kepada redaksi informasi-publik.com.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kliennya, Achmad, tidak menuntut hal berlebihan. “Klien kami hanya ingin keadilan dan haknya dihormati. Jika memang ada kekeliruan administratif atau pelanggaran, kami minta itu diperbaiki secara hukum. Jangan sampai rakyat kecil dikorbankan atas nama pembangunan,” tambahnya.
Reaksi Masyarakat dan Pemerhati Agraria
Kasus sengketa lahan ini mendapat sorotan luas dari masyarakat dan kalangan pemerhati agraria. Mereka menilai kasus di Bangkalan hanyalah puncak gunung es dari berbagai persoalan agraria yang terjadi di banyak wilayah Indonesia.
“Kasus Bangkalan ini hanya salah satu contoh. Banyak warga di pelosok negeri yang tanahnya diambil untuk jalan, waduk, atau proyek negara tanpa pernah dibayar dan tanpa perlindungan hukum memadai,” ujar seorang pemerhati hukum agraria di Jawa Timur.
Aktivis menekankan pentingnya pemerintah daerah dan lembaga negara mengedepankan prinsip keadilan sosial dalam pembangunan, agar rakyat kecil tidak terus menjadi korban.
Harapan ke Depan
Dengan agenda sidang kesimpulan pada 30 September mendatang, publik berharap proses persidangan bisa menghasilkan keputusan yang adil dan bermartabat. Penyelesaian konflik agraria dinilai harus dilakukan dengan pendekatan hukum dan sosial, bukan semata-mata dengan kekuasaan.
Langkah transparan, seperti audit status lahan, keterlibatan ahli pertanahan, hingga mediasi yang berimbang, dipandang sebagai kunci penting untuk mengurai benang kusut kasus sengketa tanah.
Sengketa lahan antara ahli waris Achmad dan institusi daerah seperti PUDAM Sumber Sejahtera, serta keterlibatan instansi teknis seperti Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), menjadi pengingat penting tentang urgensi penegakan hukum agraria di Indonesia. Hak kepemilikan warga tidak boleh dikorbankan atas nama pembangunan tanpa dasar hukum yang jelas dan kompensasi yang adil.
Dengan semakin dekatnya sidang kesimpulan, publik menantikan keputusan majelis hakim yang diharapkan dapat menjadi solusi menyeluruh atas polemik panjang ini, sekaligus memberi contoh bahwa supremasi hukum benar-benar ditegakkan dalam melindungi hak rakyat kecil.

