Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Komitmen Berantas Narkoba Polres Gresik Amankan Dua Tersangka Pengedar Sita Sabu 84 Gram

GRESIK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik Polda Jatim kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkoba.

 

Dua pria berhasil diringkus setelah diduga kuat menjadi pengedar sekaligus perantara jual beli narkotika jenis sabu.

 

Dari tangan keduanya, Polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bersih mencapai 84 gram.

 

Penangkapan dilakukan pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Gubernur Suryo Gg 5B/20, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik.

 

Kedua tersangka yakni R (49), warga Tlogopojok, dan SA (44), warga Kramatinggil yang berdomisili di Tlogopojok, Gresik.

 

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim Satresnarkoba.

 

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat total 84 gram yang terbagi dalam delapan plastik klip,” ujar AKP Ahmad Yani,Senin (29/9).

 

Ia mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan, Polisi menemukan Barang haram itu disimpan dalam sebuah tas kresek hitam dan tempat kacamata.

 

Selain itu, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya Satu set alat hisap (bong) bekas pakai, Satu pak plastik klip kosong, Satu timbangan digital, Uang tunai Rp7.000.000, Dua unit ponsel Samsung yang diduga dipakai untuk transaksi

 

“Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP A.Yani.

 

Atas perbuatannya Dua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Sementara itu Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba yang sangat merusak kesehatan dan masa depan.

 

Kapolres Gresik juga mengajak warga berperan aktif membantu kepolisian dalam pemberantasan narkoba.

 

“Jika menemukan adanya tindak pidana narkotika, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan hotline Lapor Kapolres Gresik, WhatsApp di nomor 0811-8800-2006 (LAPORCAKROMA). ” ujarnya.

More To Explore

Fashion

Asa Penjual dan Pengrajin di Balik Redupnya Tren Batu Akik: Tetap Bertahan, Andalkan Kualitas dan Hubungan Baik dengan Pelanggan

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com – Batu Akik “tidak bersinar” seperti dulu lagi. Bukan soal batunya, tapi soal trennya. Redupnya tren Batu Akik memang terlihat beberapa tahun belakangan. Berbeda dengan periode 2014-2015 silam. Di mana demam Batu Akik menular di seluruh wilayah Indonesia. Termasuk di Kota Surabaya   Di ibukota Propinsi Jawa Timur

Fashion

Pererat Silaturahmi Ke Tokoh Ulama, Kapolres Sampang Gelar Baksos Air Bersih di Ponpes Miftahut Thullab dan Salurkan Bantuan ke Warga

Sampang – Liputanjatimbersatu.com. Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melaksanakan kegiatan silaturahmi Kamtibmas sekaligus bakti sosial (baksos) di Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahut Thullab (Ponpes Gedangan), Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, pada Rabu (12/08/2026) pagi.   Kegiatan yang dimulai pukul 09.35 WIB ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Kepolisian dan