Surabaya, LiputanJatimBersatu,com. Proyek saluran air atau U-ditch di Jalan Randu Barat I-C Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya patut di pertanyakan bahwa proyek tersebut di kerjakan secara asal-asalan dan diduga tidak sesuai RAB
Pasalnya, menurut warga sekitar mengatakan proyek yang dikerjakan di wilayahnya Randu Barat diduga tidak sesuai SOP atau RAB yang mana proyek tersebut dikerjakan secara asal-asalan
“Proyek dikerjakan muali dari Randu Barat 1-C sampai depan kelurahan Sidotopo, tetapi pekerjaan U-ditch atau saluran air termasuk tidak memasang plang nama bahkan proyek itu dikerjakan secara asal-asalan.” Jelas Warga yang namanya enggan dipublish. Senin (29/09).
Lanjut ia menjelaskan pembangunan saluran air yang di kerjakan di wilayah kami merupakan bentuk kerja nyata pemerintah kota Surabaya yang peduli terhadap lingkungan, tetapi proyek yang di kerjakan tersebut masyarakat harus mengetahui dasar dan dari mana anggaran yang di serapnya.
“Jadi kami selaku warga tentunya harus tau program proyek saluran air yang di kerjakan di wilayah kami dan itu tidak menutupi kemungkinan juga ada penyunatan dana yang di gelontorkan.” Katanya.
Misalnya. Proyek yang dikerjakan di Randu Barat pelaksananya tidak mencantumkan papan nama dan patut dipertanyakan atas kualitas barang atau bahan yang digunakan termasuk Box Colvert, bahkan tanah bekas galian tidak di pindah justru di gunakan untuk urungkan.
“Saya berharap kepada pemerintah kota Surabaya supaya turun dan meninjau langsung lokasi proyek yang dikerjakan secara asal-asalan dan tanpa disertai pulang nama,” ujarnya.
Sementara Lurah Sidotopo Wetan Irfan Mahendra saat di konfirmasi soal adanya pembangunan proyek saluran air atau U-ditch di Jalan Randu Barat Surabaya terkesan tutup mata dan tidak mengetahui soal proyek pemasangan saluran air tersebut.
Maaf kenapa dengan proyek tersebut pak, jika memang ada masalah besok saya tindak lanjuti, coba jenengan (kamu) hubungi pelaksana dengan nomor telepon 0856-9303-2221.” Tuturnya.
Namum nomor pribadi pelaksana proyek bernama Jumain tersebut justru tidak merespon ketika awak media ini mencoba mengkonfirmasinya sehingga berita ini di luncurkan sembari menunggu klarifikasi atau pernyataan resmi dari Jumain selaku penanggung jawab.
Dalam ketertutupan Jumain selaku pelaksana proyek saluran air di Jalan Randu Barat Surabaya semakin mencurigakan dan diduga kuat adanya penyalahgunaan wewenang termasuk penyunatan anggaran negara yang berdampak besar.
Jumain sudah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-Undang ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui dan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Pen/Red

