Liputan Jatim Bersatu

Ditresnarkoba Polda Jatim Digugat Praperadilan, Diduga Abaikan KUHAP: Penangkapan Tersangka

 

Bangkalan, Aroma pelanggaran hukum mencuat dalam penangkapan Dony Adi Saputra, tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jatim. Penangkapan yang dinilai janggal itu kini resmi digugat melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Bangkalan.

 

Gugatan yang didaftarkan dengan Nomor: 2/Pid.Pra/2025/PN.Bkl tertanggal 30 September 2025 ini diajukan oleh keluarga Dony melalui kuasa hukumnya dari SHP & Partners Law Office. Mereka menuding aparat penegak hukum telah mengabaikan aturan main dalam KUHAP dan bahkan menginjak-injak hak konstitusional tersangka.

 

“Kami menilai penangkapan terhadap klien kami jelas cacat hukum. Bagaimana mungkin seseorang ditangkap tanggal 10 Februari 2025, sementara surat penangkapan baru terbit pada 8 Juli 2025? Ini bukan sekadar keteledoran, tetapi pengabaian nyata terhadap KUHAP,” tegas Sahid, kuasa hukum keluarga Dony.

 

Bukan hanya soal penangkapan yang dinilai abal-abal, keluarga juga menggugat keabsahan penetapan tersangka TPPU yang dikeluarkan pada 7 Juli 2025. Menurut pihak pemohon, tidak ada korelasi jelas antara dugaan TPPU dengan pidana pokok yang seharusnya menjadi dasar formil sebelum seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Penetapan tersangka ini dipaksakan tanpa dasar yang kuat. Ini rawan melahirkan preseden buruk: seseorang bisa sewaktu-waktu dijerat TPPU tanpa predicate crime yang jelas. Itu jelas melawan hukum,” lanjut Sahid.

 

Gugatan ini memperlihatkan bahwa keluarga Dony tidak tinggal diam menghadapi apa yang mereka sebut sebagai tindakan sewenang-wenang aparat. Praperadilan dipilih sebagai jalan untuk menguji apakah penegakan hukum di Jawa Timur masih berlandaskan aturan, atau sekadar pertunjukan kekuasaan.

 

“Praperadilan ini adalah hak konstitusional. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan sesuai undang-undang, bukan sekadar alat represif untuk membungkam warga negara,” tandasnya.

 

Kini, semua mata tertuju pada meja hijau PN Bangkalan. Apakah hakim akan berani mengoreksi langkah aparat yang diduga melangkahi KUHAP, atau justru membiarkan praktik sewenang-wenang ini terus menjadi budaya hukum? Sidang praperadilan ini bisa menjadi titik balik, atau sebaliknya, lembaran hitam baru dalam penegakan hukum di negeri ini.

 

 

(Pak Sahril)

More To Explore

Fashion

Dugaan Sunat Dana Reses Kembali Mencuat, Kegiatan Anggota Fraksi PAN Jadi Sorotan

Surabaya – Liputanjatimbersatu.com. Dugaan pemotongan anggaran reses kembali menjadi sorotan di Kota Surabaya. Kali ini, kegiatan reses anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PAN, Juliana Evawati, yang digelar pada 2 Juni 2026 di RT 06 RW 12, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, menuai pertanyaan dari warga.   Berdasarkan informasi

Fashion

Polres Probolinggo Ungkap Fakta Kasus Pembegalan Nakes di Kraksaan Ternyata Rekayasa

PROBOLINGGO,– Liputanjatimbersatu.com. Kasus dugaan pembegalan yang dilaporkan menimpa seorang tenaga kesehatan (nakes) RSUD Waluyo Jati Kraksaan yang sempat menggemparkan masyarakat Kabupaten Probolinggo akhirnya terungkap.   Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan mendalam, jajaran Polsek Kraksaan bersama Polres Probolinggo Polda Jawa Timur memastikan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan tindak kriminal sebagaimana