Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Kasus JK di Polres KP3 Tuai Sorotan: Direhab Singkat, Diduga Ada Uang Bermain

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com — Penanganan kasus narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polres KP3 kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada penangkapan seorang pengguna narkoba berinisial JK, yang diamankan pada Minggu (24/8/2025).

 

Yang menjadi sorotan, JK disebut hanya menjalani rehabilitasi selama satu minggu sebelum kembali bebas beraktivitas.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, JK diamankan petugas dalam operasi penegakan hukum terkait penyalahgunaan narkotika. Namun tak lama setelah itu, JK dikabarkan sudah berada di luar tanpa proses hukum yang jelas. Beredar dugaan bahwa kebebasan JK tersebut tak lepas dari adanya “transaksi” bernilai puluhan juta rupiah.

 

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Sebab, sesuai aturan, rehabilitasi pengguna narkoba harus melalui asesmen terpadu yang melibatkan unsur medis dan hukum dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

 

Seorang warga yang mengetahui kasus tersebut menyampaikan kekecewaannya atas penanganan perkara itu.

 

“Kalau direhab cuma seminggu, itu bukan pembinaan, tapi formalitas. Masyarakat bisa menilai sendiri ada apa di balik penanganan kasus seperti ini,” ujarnya dengan nada heran.

 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres KP3  Mochammad Suparlan SH MH saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadi pada Minggu (5/10/2025) hanya memberikan tanggapan singkat.

 

“Mohon waktunya, Mas,” tulisnya.

 

Redaksi juga mencoba meminta klarifikasi kepada Unit 1 Satreskoba, yang diduga menangani kasus JK. Ipda Dedy Sumarsono menyampaikan,

 

“Kami normatif, itu di-TAT di BNNK. Kalau nggak salah direhab di Plato,” ujarnya.

 

Supaya pemberitaan berimbang Redaksi mencoba mengkonfirmasi kepada Iqbal selaku pengelola Rehabilitasi Plato.

 

Namun bungkam seakan menghindari konfirmasi awak media.

 

 

Namun sejumlah pihak menilai, jika benar ada kelonggaran dalam penanganan kasus tersebut, hal itu bisa menimbulkan dugaan “tebang pilih” dalam pemberantasan narkoba.

 

Seorang pakar hukum Muhammad Arif SH MH menegaskan pentingnya transparansi dalam penegakan hukum.

 

“Kasus narkoba itu sensitif. Sekali ada dugaan main mata, kepercayaan publik langsung runtuh. Jangan sampai Polres KP3 dianggap sebagai tempat aman bagi pengguna narkoba,” tegasnya.

 

Publik kini menanti langkah tegas dari pimpinan kepolisian untuk mengklarifikasi dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, tanpa intervensi atau kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.

 

Redaksi

 

More To Explore

Fashion

Gelar Green Policing di Pantai Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bersihkan Lingkungan dan Bagikan Sembako

SURABAYA, LiputanJatimBersatu.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mempererat kepedulian sosial melalui aksi Green Policing di kawasan Pantai Kenjeran, Jumat (23/10/2026). Selain menggelar kerja bakti pembersihan pesisir, jajaran kepolisian juga menyalurkan bantuan paket sembako kepada warga setempat. Aksi lingkungan ini dipimpin langsung oleh Kapolres

Fashion

FRIC Jatim Bersuara Keras! Dugaan Tangkap Lepas di Peneleh Harus Dijelaskan

SURABAYA, LiputanJatimBersatu.com — Informasi mengenai dugaan tangkap lepas terhadap seseorang berinisial atau bernama M Sama A di kawasan Peneleh, Surabaya, menjadi perhatian Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur. Organisasi wartawan tersebut meminta Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memberikan klarifikasi resmi terkait informasi dugaan pengamanan pada 9 Oktober 2026 dan kabar