Liputan Jatim Bersatu

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar

Jakarta. – LiputanJatimBersatu,com. Penyidik Kortastipidkor Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat periode 2008-2018. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PLN Fahmi Mochtar, Halim Kalla, RR, dan HYL.

 

“Pertama ini tersangka FM. Artinya di sini yang bersangkutan dia sebagai, beliau sebagai Direktur PLN saat itu. Terus kemudian dari pihak swastanya ini ada tersangka HK, RR, dan juga pihak lainnya,” jelas Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo di Mabes Polri, Senin (6/10/25).

 

Ia menjelaskan, kasus bermula saat PT PLN mengadakan lelang ulang untuk pekerjaan PLTU 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas output sebesar 2×50 MegaWatt. Namun, sebelum pelaksanaan lelang tersebut, PLN diduga melakukan permufakatan dengan pihak calon penyedia dari PT BRN yang tujuannya untuk memenangkannya dalam lelang tersebut.

 

“Dari awal perencanaan ini sudah terjadi korespondensi. Artinya ada permufakatan di dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut ia menerangkan, panitia pengadaan PLN meloloskan KSO BRN-Alton-OJSEC meskipun diduga tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Pada 2009, KSO BRN justru mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga dengan kesepakatan pemberian imbalan.

 

Ditambahkan Irjen Pol. Cahyono, hal itu dilakukan sebelum adanya tandatangan kontrak. Akhirnya, kontrak KSO BRN maupun PT PI tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dan hanya bisa menyelesaikan 57% pembangunan, serta diberikan perpanjangan kontrak hingga 10 kali sampai Desember 2018.

 

Meski telah mendapatkan perpanjangan, KSO BRN dan perusahaan pihak ketiga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan itu dan hanya bisa mengeluarkan sampai 85,56%. Proyek itu mangkrak lantaran KSO BRN memiliki keterbatasan keuangan.

 

“Padahal, KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

 

 

(Pak Sahril)

More To Explore

Fashion

Sabung Ayam di Kalipecabean Candi Diduga Masih Beroperasi, Warga Soroti Kinerja Aparat

SIDOARJO – Aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian sabung ayam di wilayah Kalipecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak aktivitas yang disebut-sebut berlangsung secara terbuka tersebut. Masyarakat menilai, apabila dugaan praktik sabung ayam itu benar masih berlangsung hingga saat

Fashion

Mobil BMW Salah Parkir di Depan Shanghai Park, Mau “Didenda” 200 Juta

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com – Insiden cekcok yang terjadi di kawasan Park Shanghai Pakuwon City pada 28 April 2026 terus menuai perhatian. Kali ini, pihak pria berinisial S akhirnya buka suara terkait kronologi sebenarnya yang disebut berbeda dengan narasi yang beredar di publik. S, pemilik mobil BMW yang terlibat dalam persoalan tersebut,