Liputan Jatim Bersatu

Polda Jatim Tingkatkan Status Penanganan Kasus Robohnya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo ke Tahap Penyidikan

SURABAYA – LiputanJatimBersatu,com. Polda Jawa Timur resmi meningkatkan status penanganan perkara robohnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

 

Keputusan tersebut diambil setelah dilaksanakannya gelar perkara oleh tim gabungan Polda Jatim.

 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, peningkatan status perkara ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi penyelidikan yang telah dilakukan sejak awal kejadian pada 29 September 2025.

 

“Hasil kelanjutan seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolda kemarin, untuk penanganan proses hukum dari robohnya Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Polda Jatim telah melakukan gelar perkara dan hasilnya peningkatan status dari proses penyelidikan menjadi penyidikan,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (9/10/2025).

 

Kabid Humas Polda Jatim menegaskan bahwa setelah peningkatan status ini, penyidik akan segera melaksanakan langkah-langkah lanjutan sesuai prosedur hukum.

 

Dikatakan oleh Kombes Pol Abast, pihak penyidik Polda Jatim secepatnya juga akan mulai melakukan proses pemanggilan saksi dan meminta keterangan ahli.

 

“Keterangan ahli ini nantinya menjadi salah satu alat bukti yang dapat digunakan untuk proses pembuktian peristiwa pidana,” jelas Kombes Pol Abast.

 

Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini menegaskan, proses pemeriksaan saksi akan terus dilakukan secara mendalam terhadap pihak-pihak yang dinilai relevan dengan peristiwa tersebut.

 

“Jadi, terkait dengan proses pemeriksaan saksi tentunya nanti ada yang perlu kami dalami,sehingga prosesnya tentu bisa berulang,” kata Kombes Pol Abast.

 

Sebelumnya Polda Jawa Timur juga telah membentuk tim gabungan sejak awal kejadian yaitu setelah tanggal 29 September 2025.

 

“Tim gabungan langsung bekerja melakukan proses upaya penyelidikan di awal,” tambah Kombes Pol Abast.

 

Dalam proses awal tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi dari berbagai latar belakang.

 

Namun, lanjut Kombes Pol Abast tidak semua saksi akan dipanggil kembali.

 

“Yang akan kita panggil lagi hanya yang dinilai memiliki relevansi langsung dengan kejadian runtuhnya bangunan pondok,” tegas Kombes Pol Abast.

 

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan, seluruh proses ini akan berjalan secara profesional sesuai dengan mekanisme penyidikan yang berlaku.

 

“Secara spesifik tentu karena ranahnya penyelidikan, nanti kita tunggu setelah proses penyidikan. Karena kemarin kan masih penyelidikan,” pungkasnya.

More To Explore

Fashion

Warga Dihajar Debt Collector di Depan Mata Anggota Polsek Sukodono, Korban Mengaku Laporannya Ditolak Polres, Masih Adakah Hukum

Sidoarjo, LiputanJatimBersatu.com – Dugaan pembiaran aparat dalam kasus pengeroyokan yang menimpa seorang warga Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, menuai sorotan. Korban bernama Robby mengaku mengalami luka serius hingga telinga atau kupingnya pecah setelah diduga dikeroyok sekitar 50 orang sesaat usai menjalani mediasi di Polsek Sukodono. Ironisnya, menurut pengakuan korban

Fashion

Hari Mengingat Malam Minggu Jam Rawan, Polsek Semampir Laksanakan Patroli Harkamtibmas

Surabaya, Liputanjatimbersatu.com. Malam Minggu dikenal sebagai jam rawan gangguan kamtibmas. Tak ingin kecolongan, petugas gabungan Polsek Semampir menggelar patroli Harkamtibmas di sejumlah titik rawan wilayah perbatasan, Minggu (31/5/2026) dini hari.   Kegiatan dimulai pukul 01.00 WIB dipimpin Aipda Suharianto selaku Perwira Pengawas. Personel menyisir kawasan padat penduduk, jalur protokol, hingga