Liputan Jatim Bersatu

Penangkapan Penyalahgunaan BBM Subsidi Oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya Tak Kunjung Dirilis ke Publik, Masyarakat Pertanyakan Transparan

Surabaya, LiputanJatimBersatu,com. Kasus penangkapan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Resmob Polrestabes Surabaya, kini menuai sorotan tajam dari publik. Pasalnya, meski penangkapan tersebut sempat viral dan ramai diberitakan, hingga kini para tersangka yang diamankan belum juga dirilis secara resmi ke publik.

 

Peristiwa ini bermula dari keberhasilan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dikabarkan berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan BBM subsidi di salah satu ruas jalan tol di Kota Surabaya, beberapa hari lalu. Dalam operasi tersebut, petugas disebut mengamankan sopir beserta pengepul BBM yang diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

 

Namun yang menjadi sorotan, seorang kernet truk tangki Pertamina yang sebelumnya diamankan justru sempat dilepaskan dengan alasan hanya berstatus sebagai saksi. Keputusan ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat dan pemerhati hukum, mengingat keterlibatan kernet dalam aktivitas pengiriman dan distribusi BBM sangat erat.

 

Lebih mengejutkan lagi, setelah kasus ini menjadi perbincangan hangat di media sosial dan pemberitaan media, pihak Unit Resmob dikabarkan kembali memanggil kernet tersebut dan kemudian menetapkannya sebagai tersangka karena diduga ikut terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

 

Hingga kini, publik masih mempertanyakan mengapa hasil penangkapan ini belum juga diumumkan secara resmi kepada masyarakat. Biasanya, Polrestabes Surabaya secara terbuka merilis pengungkapan kasus besar, termasuk menampilkan barang bukti dan para tersangkanya. Namun dalam kasus ini, informasi seakan tertahan tanpa kejelasan.

 

Saat dikonfirmasi SUARATEMPO.COM, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi hanya memberikan tanggapan singkat.

 

“Sek sabar, saya tanyakan,” ujar Rina saat dihubungi pada Jumat (10/10/2025).

 

Pernyataan singkat tersebut menandakan bahwa proses klarifikasi masih berjalan. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi mengenai status para tersangka dan kelanjutan penyidikan kasus tersebut.

 

Publik berharap pihak kepolisian dapat segera memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan perkara penyalahgunaan BBM subsidi ini, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Kota Surabaya.

 

Redaksi

Sumber SUARA TEMPO

More To Explore

Fashion

Satreskrim Polres Sampang Bekuk Penadah Motor Curian di Ketapang, Terancam Pasal 591 KUHP

Sampang, LiputanJatimBersatu.com. Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus penadahan kendaraan bermotor di Dusun Lon Cantok, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.   Seorang pria berinisial T (37), warga Dsn. Onkur laok Ds. Bunten timur Kec. Ketapang Kab. Sampang diamankan petugas karena diduga menjual motor hasil curian.   Kasus ini

Fashion

Selamat Hari Jadi ke-733 Kota Surabaya: Ucapan Tulus dari Asosiasi Pewarta Indonesia

Surabaya – Liputanjatimbersatu.com. Asosiasi Pewarta Indonesia (API) menyampaikan ucapan selamat dan rasa bangga yang tulus kepada seluruh warga Kota Surabaya dalam memperingati Hari Jadi Kota Surabaya yang ke-733 tahun, yang jatuh pada 31 Mei 2026. Perayaan ini menjadi momen istimewa untuk mengenang sejarah, menghargai perjuangan leluhur, dan merayakan pencapaian gemilang