Surabaya, LiputanJatimBersatu.com
Aksi dugaan pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, pada Selasa (14/10/2025), menuai sorotan publik. Peristiwa tersebut menjadi perhatian lantaran para pelaku di lapangan mengaku telah mendapatkan izin dari Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya untuk melakukan penggalian dan pemotongan kabel di area tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun LiputanJatimBersatu.com, aktivitas mencurigakan itu berlangsung pada malam hari di sekitar area fasilitas umum dan tepi jalan utama. Sejumlah orang tampak menggali tanah dan menarik kabel dari saluran bawah tanah menggunakan alat sederhana.
Warga yang melihat kegiatan tersebut merasa curiga karena tidak ada papan proyek resmi atau tanda pekerjaan dari instansi berwenang.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku sempat menegur para pekerja yang mengaku bekerja di bawah komando seseorang bernama Angga. Namun, dirinya justru mendapatkan jawaban mengejutkan.
“Katanya mereka sudah izin ke Polda dan Polrestabes, makanya saya heran. Kalau resmi, mestinya ada pengawasan dari petugas atau pihak Telkom. Ini malah malam-malam, gelap, dan nggak ada tanda proyek,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).
Warga lain juga menuturkan bahwa aktivitas tersebut berlangsung selama beberapa jam hingga menjelang dini hari. Setelah selesai, para pelaku tampak membawa gulungan kabel ke arah kendaraan yang telah disiapkan di tepi jalan.
“Kami sempat foto-foto diam-diam karena curiga, takutnya itu pencurian,” tambah warga lainnya.
Sementara itu, pihak PT Telkom Indonesia Regional V Surabaya saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencurian tersebut. Hingga berita ini diturunkan, Humas Telkom belum merespons pertanyaan media mengenai kemungkinan kerugian maupun langkah hukum yang akan diambil perusahaan.
Redaksi LiputanJatimBersatu.com juga mencoba mengkonfirmasi peristiwa ini kepada Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Dr. Edy Herwiyanto, S.H., M.H., M.Kn., namun yang bersangkutan belum memberikan penjelasan apakah benar kegiatan tersebut telah mendapatkan izin sebagaimana diklaim para pelaku.
Sejumlah pihak menduga, pernyataan “izin dari Polda dan Polrestabes” hanya modus pelaku untuk mengelabui warga agar tidak dicurigai.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut aset vital negara di bidang telekomunikasi yang berpengaruh terhadap layanan internet dan komunikasi masyarakat. Selain itu, muncul kekhawatiran adanya pihak-pihak yang menyalahgunakan nama institusi penegak hukum demi kepentingan ilegal.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran izin tersebut serta mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada terhadap aktivitas mencurigakan yang mengatasnamakan instansi pemerintah atau aparat penegak hukum.
@Anugrah