Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com —Isu tak sedap kembali mencuat di tubuh aparat penegak hukum wilayah Kota Mojokerto. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Kota diduga melakukan praktik “tangkap lepas” terhadap tiga orang pengguna narkoba berinisial B, R, dan D, tanpa melalui proses hukum maupun asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) sebagaimana diatur dalam peraturan penanganan penyalahgunaan narkotika.
Menurut informasi yang dihimpun redaksi, ketiga pengguna tersebut diamankan oleh anggota Satresnarkoba pada 18 Agustus 2025 dalam sebuah operasi rutin. Namun, tidak lama berselang, mereka dikabarkan telah kembali bebas tanpa proses hukum yang jelas, termasuk pemeriksaan medis dan asesmen yang seharusnya dilakukan oleh TAT.
“Iya bang, pada tanggal 18 Agustus ketiga terduga dibawa ke Polres Mojokerto Kota. Tapi sayangnya, proses hukumnya gak jelas,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, Jumat (17/10/2025).
Sumber tersebut juga menuturkan bahwa ketiganya hanya sempat diamankan beberapa hari di kantor Satresnarkoba. “Tak sampai seminggu, sudah dilepas begitu saja. Tidak ada kabar soal asesmen dari BNN atau TAT,” tambahnya.
Isu dugaan praktik tangkap-lepas itu pun menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap penyalahguna narkotika wajib menjalani proses asesmen guna menentukan apakah yang bersangkutan layak direhabilitasi atau diproses hukum lebih lanjut.
Ketika dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota Iptu Arif Setiawan, S.H, M.H enggan memberikan penjelasan rinci. Ia justru melempar tanggung jawab kepada bawahannya.
“Silakan langsung ke Kanit Narkoba saja, biar lebih jelas,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon.
Sementara itu, Kanit Narkoba Polres Mojokerto Kota belum dapat dimintai keterangan hingga berita ini diturunkan. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat maupun sambungan telepon belum mendapat tanggapan.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Mojokerto Kota terkait isu tersebut. Masyarakat berharap kepolisian segera memberikan klarifikasi terbuka agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Anugrah

