Surabaya, LiputanJatimBersatu.com. Kabar penangkapan seorang pria berinisial F, warga Jalan Banyu Urip Surabaya, bersama dua teman wanitanya di salah satu hotel kawasan Jalan Bongkaran, Surabaya, menuai banyak pertanyaan publik.
Informasi yang diterima redaksi LiputanJatimBersatu.com menyebutkan, ketiganya diduga diamankan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya pada Selasa, 9 September 2025 lalu.
Namun, fakta mengejutkan muncul. Pada Senin, 15 September 2025, ketiganya dikabarkan telah menghirup udara bebas. Dari informasi yang beredar, keluarga F disebut-sebut telah menggelontorkan sejumlah uang dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah untuk mengupayakan kebebasan tersebut.
Menurut sumber internal media ini, benar bahwa ketiganya sempat diamankan. Diduga, setelah penangkapan, mereka dilimpahkan ke salah satu rumah rehabilitasi narkoba di Surabaya.
“Informasinya, dari pihak keluarga memang mengeluarkan uang puluhan juta rupiah agar F bisa kembali berkumpul dengan keluarganya,” ungkap sumber tersebut, Minggu (19/10/2025).
“Untuk dua perempuan yang ditangkap bersama F, saya tidak tahu namanya. Saya hanya kenal F saja,” tambahnya.
Sayangnya, hingga kini pihak kepolisian, khususnya dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang diduga melakukan penangkapan tersebut, belum memberikan keterangan resmi.
Tim redaksi LiputanJatimBersatu.com telah berupaya melakukan konfirmasi, namun belum memperoleh jawaban ataupun klarifikasi dari pihak kepolisian hingga berita ini diterbitkan.
Anugrah

