Surabaya, LiputanJatimBersatu,com. Gedung Go Skate di Jalan Tunjungan Surabaya, disebut-sebut sebagai dugaan sarang pungli berkedok parkir menjadi sorotan. Pasalnya, Gedung yang ditempati Diskotek ‘Paradise’ tersebut, menerapkan biaya penarikan parkir sebanyak dua kali.
Seperti dalam penelusurannya Tim media ini, pada Rabu Dinihari (29/10/2025), dari pihak pengelola parkir di pintu masuk Gedung Go Skate, telah menarik biaya parkir kepada para pengendara sepeda motor sebesar Rp.5000,-(lima ribu rupiah).
Namun, setelah parkir di area depan Diskotek ‘Paradise’ penagihan biaya parkir sebesar Rp.5000,-(lima ribu rupiah), kembali dibebankan kepada para pengendara sepeda motor dengan bukti karcis yang berbeda bergambar ‘Paradise Club’.
Anehnya, meski secara terang-terangan dari pihak resmi pengelola lahan parkir di Gedung Go Skate Surabaya, mengetahui adanya aktifitas penarikan biaya parkir kembali di gedung tersebut, terlihat adanya dugaan pembiaran.
“Iya, mas.. diatas juga ada biaya penarikan parkir. Namun, saya tidak tau siapa yang menarik kembali biaya parkir,” cetus pengelola parkir resmi di pintu keluar Gedung Go Skate Surabaya.
Sementara itu, salah satu pengunjung ‘Paradise’ saat dimintai biaya penarikan parkir kembali di Gedung Go Skate Surabaya, berharap agar dari pihak pengelola Gedung tersebut, melakukan penegasan.
“Harapan saya, agar ada penegasan saja dari pihak pengelola Gedung Go Skate Surabaya, bahwa di Gedung ini, masih saja ada biaya penarikan parkir lagi sebesar Rp.5000,-(lima ribu rupiah). Kalau biaya penarikan parkir untuk mobil mungkin mahal,” tuturnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim media ini, belum mendapat keterangan resminya dari pihak pengelola Gedung Go Skate Surabaya, maupun pihak Diskotek ‘Paradise’ yang berada di wilayah hukum Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya.
Rosi

