Liputan Jatim Bersatu

Respon Cepat Laporan 110 Polisi Berhasil Amankan Pria Diduga Pembobol ATM di Pakisaji Malang

MALANG – Seorang pria di Kabupaten Malang, Jawa Timur, nyaris berhasil membobol mesin ATM di dalam toko Indomaret.

 

Aksi nekat tersebut gagal total setelah Polisi datang ke lokasi setelah dilapori warga setempat pada Rabu (29/10/2025) dini hari.

 

Pelaku diketahui berinisial HP (32), warga Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

 

Ia ditangkap tanpa perlawanan setelah aksinya kepergok warga dan Polisi saat berada di dalam toko.

 

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, awalnya pelaku masuk ke toko Indomaret di Jalan Raya Adi Mulya, Desa Kendalpayak, dengan cara memanjat plafon kamar mandi.

 

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil tangga dari gudang dan menurunkannya ke area toko.

 

Pelaku sempat mencoba membongkar mesin ATM menggunakan berbagai alat seperti linggis, kunci Inggris, dan mesin gerinda.

 

“Namun karena kesulitan, ia sempat keluar untuk mengambil linggis yang lebih besar,” ujar AKP Bambang, Senin (03/11/2025).

 

Saat kembali masuk ke dalam toko, aksinya diketahui oleh penjaga dan warga sekitar.

 

Mereka segera menghubungi Polres Malang Polda Jatim melalui layanan bebas pulsa Polri di nomor 110.

 

Tak lama kemudian, petugas Polsek Pakisaji tiba di lokasi dan langsung mengepung pelaku yang masih berada di dalam toko.

 

“Petugas kemudian memerintahkan pelaku menyerahkan diri. Pelaku kemudian keluar dari atap toko dan langsung diamankan,” lanjut AKP Bambang.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku berniat mencuri uang di ATM untuk mengganti uang orang tuanya yang sebelumnya ia gunakan untuk judi online.

 

“Pelaku mengaku nekat karena terlilit utang akibat judi daring. Ia mengira bisa dengan mudah mengambil uang di mesin ATM, tapi gagal total karena sistem keamanan ATM yang berlapis,” jelas AKP Bambang.

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai alat yang digunakan untuk beraksi, antara lain linggis, mesin gerinda, kunci Inggris, sarung tangan, dan sepeda motor Honda Beat yang dipakai untuk menuju lokasi.

 

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Ia dijerat dengan Pasal percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

“Saat ini penyidik masih memeriksa pelaku secara intensif untuk memastikan apakah dia pernah beraksi di lokasi lain,” pungkasnya.

More To Explore

Fashion

GRPP Tuntut Kepala Desa Yanto Mundur dari Jabatan

Bangkalan – LiputanJatimBersatu.com. Gerakan Rakyat Peduli Pesanggrahan (GRPP), yang diketuai oleh Korlap Muafi, mengajukan tuntutan tegas agar Kepala Desa Yanto segera mengundurkan diri dari jabatannya. Tuntutan ini muncul sebagai akumulasi dari berbagai permasalahan yang telah terjadi selama ini dan dianggap mengganggu kesejahteraan serta tata kelola yang baik di desa.  

Fashion

Sidang DPK Oknum Polisi Tanjung Perak Digelar Diam-Diam? Publik Tuntut Keterbukaan

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com. Proses penegakan disiplin internal kembali menjadi sorotan. Seorang oknum anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang diduga terlibat dalam kasus narkoba berinisial AF, G, berserta satu rekannya dikabarkan tengah menjalani sidang Disiplin Profesi dan Kode Etik (DPK).   Informasi tersebut dibenarkan oleh Kasi humas Iptu Suroto saat dikonfirmasi awak