Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Polres Ponorogo Amankan Pasutri Diduga Jual Senpi Rakitan

PONOROGO – Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan penjualan senjata api ilegal.

 

Sepasang suami istri berinisial GY (45) dan MWW (41), warga Plalangan, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, berhasil diamankan petugas bersama barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan beserta 13 butir amunisi aktif.

 

Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Senin (10/11/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli senjata api.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MWW saat hendak menaiki bus di Terminal Seloaji Ponorogo.

 

“Dari hasil pemeriksaan, MWW mengaku akan menjual senjata api rakitan milik suami sirinya (GY) yang saat itu berada di Depok, Jawa Barat,” kata Kompol Ari.

 

Dari penangkapan MWW, Polisi kemudian langsung bergerak ke Depok dan berhasil mengamankan GY.

 

Lebih lanjut, Kompol Ari mengungkapkan bahwa senjata api beserta 13 butir amunisi tersebut dibeli pelaku dari seorang warga Ngawi dengan harga Rp. 35 juta.

 

Awalnya, pasangan tersebut mengaku hanya ingin memiliki senjata api tersebut.

 

Namun, dari hasil pendalaman, senjata api itu rencananya akan dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

 

“Kami masih terus mendalami motif dan jaringan yang terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal ini,” tambahnya.

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

 

“Ancaman hukuman dalam pasal tersebut sangat berat, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara hingga 20 tahun,” tutup Kompol Ari.

More To Explore

Fashion

SATRESKRIM POLRESTA SUMENEP UNGKAP KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN, SEORANG PRIA DIAMANKAN

SUMENEP, LiputanJatimBersatu.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang perempuan yang masih di bawah umur berinisial DT (17) warga kecamatan kalianget. Pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan pada Kamis, 22 Oktober 2026, sebagai tindak lanjut atas laporan polisi yang diterima pada 5 Mei 2026. Dalam

Fashion

Subuh Keliling: Kapolres Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Keamanan Lingkungan. 

SURABAYA, LiputanJatimBersatu.com- Kedekatan antara kepolisian dan masyarakat dibangun melalui komunikasi langsung serta kepedulian terhadap kondisi lingkungan. Semangat itu terlihat dalam kegiatan Subuh Keliling Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan AZ. di Masjid Nurul Fatah, Jalan Demak No. 319, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Sabtu (24/10/2026). Kegiatan yang berlangsung sekitar