Liputan Jatim Bersatu

Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Penembakan di Jembatan Cot Kumbang

Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M bersama IPTU Yudha Prasetya, S.H menyampaikan keterangan resmi kepada awak media terkait pengungkapan kasus penembakan yang menewaskan seorang warga di Jembatan Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Konferensi pers tersebut digelar di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (13/11/2025).

 

Dalam penjelasannya, Kapolres Lhokseumawe mengatakan bahwa tim gabungan Satreskrim Polres Lhokseumawe bersama Jatanras Polda Aceh berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial AG, warga Dusun Mancang, Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Pelaku diduga kuat sebagai eksekutor dalam tindak pidana pembunuhan terhadap korban M. Nasir Ismail, warga Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim.

 

Kapolres menjelaskan, kejadian tragis tersebut terjadi pada Minggu malam, 9 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di dekat rumahnya ketika didatangi oleh dua orang laki-laki. Tak lama kemudian, sebuah mobil berwarna hitam berhenti di lokasi, dan setelah terdengar dua kali suara letusan senjata api, korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi tidak bernyawa.

 

Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan yang dilakukan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis pistol, dua selongsong amunisi kaliber 9 mm, tiga butir amunisi aktif kaliber 9 mm, serta satu unit mobil Avanza warna putih yang digunakan pelaku. Selain itu, polisi juga masih memburu beberapa orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial RU, MJ, JL, dan IB, yang memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut, termasuk sebagai pihak yang menyuruh dan mendanai aksi pembunuhan.

 

“Pelaku utama telah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Sementara beberapa orang lain masih dalam pengejaran. Kami akan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” tegas Kapolres Lhokseumawe.

 

Kapolres menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

 

“Polres Lhokseumawe berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar,” tutup Kapolres.

More To Explore

Fashion

Aksi Kolektif KOPI Serukan 5 Tuntutan Rakyat di Peringatan Hari Bumi, Hari Buruh, dan Hari Pendidikan

Surabaya||Liputanjatimbersatu.com. PERNYATAAN SIKAP: HIDUP RAKYAT Semarak dan semangat kolektif rakyat dalam rangka estafet aksi positif ini lahir dari kesadaran mendalam bahwa situasi geopolitik global dan regional berpotensi sewaktu-waktu menyalakan alarm “BAHAYA”. Ancaman ini mengganggu keseimbangan di setiap lini kehidupan, baik dalam aspek sosial, pendidikan, maupun lingkungan.   Kondisi ini merupakan

Fashion

Waspada! Modus Penipuan Online Makin Canggih, Sekjen DPP FRIC H. Deden Hardening Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

JAKARTA — Liputanjatimbersatu.com. Ancaman penipuan online kian hari semakin berkembang dengan berbagai modus yang semakin canggih dan sulit dikenali. Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Deden Hardening, mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dan selalu meningkatkan kewaspadaan dalam beraktivitas di dunia digital.   “Jangan sampai