Liputan Jatim Bersatu

Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN

Jakarta — Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Muhamad Rullyandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi kepolisian tetap sah secara hukum, selama dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pemerintah tentang manajemen pegawai negeri sipil.

 

Menurut Rullyandi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak melarang penugasan anggota Polri aktif ke kementerian atau lembaga negara lainnya, sepanjang hal itu dilakukan dalam koridor peraturan yang berlaku dan bukan dalam konteks jabatan politik.

 

“Sebetulnya di Undang-Undang Polri itu tidak mengatur pembatasan penugasan di luar kepolisian sepanjang itu berkaitan dengan Undang-Undang ASN,” ujar Dr. Rullyandi di Jakarta.

 

Ia menjelaskan, pembatasan hanya berlaku bagi anggota Polri yang hendak mengisi jabatan politik, seperti menjadi anggota DPR, kepala daerah, atau menteri. Dalam hal ini, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini.

 

“Undang-Undang Polri hanya membatasi sepanjang berkaitan dengan pengisian jabatan-jabatan di luar Polri yang prosesnya melalui politik. Seperti calon anggota DPR, kepala daerah, atau menteri, itu memang harus mengundurkan diri,” jelasnya.

 

Sementara itu, untuk jabatan non-politis di kementerian atau lembaga, Rullyandi menegaskan tidak ada pelanggaran hukum apabila penugasan tersebut dilakukan dengan penyetaraan jabatan melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

 

“Selama penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga dilakukan sesuai Undang-Undang ASN, dalam koridor peraturan pemerintah tentang manajemen ASN, dan dikoordinasikan dengan Kemenpan-RB, maka itu tidak menimbulkan persoalan,” katanya.

 

Rullyandi juga menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru tidak mengubah secara prinsip kedudukan hukum terkait penugasan anggota Polri di luar institusi Polri.

 

“Dengan putusan MK yang baru, posisi Polri tetap sah untuk memberikan penugasan anggota di luar struktur Polri, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ASN dan manajemen pegawai negeri sipil,” pungkasnya.

 

Dengan demikian, menurut Rullyandi, praktik penugasan anggota Polri ke berbagai instansi pemerintah masih memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

More To Explore

Fashion

Kuasa Hukum Penggugat: “Baru Panggilan Pertama Sudah Ditolak. Ini Bentuk Pelecehan Terhadap Pengadilan

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com – Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait dugaan penggelapan harta warisan keluarga Napitupulu digelar hari ini di Pengadilan Negeri Surabaya. Agenda sidang pertama ini adalah pemeriksaan berkas dan para tergugat serta turut tergugat. Namun sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB di Ruang Candra PN Surabaya itu berlangsung

Fashion

Dorong Keadilan Iklim dan Kepemimpinan Perempuan, Dialog ASEAN Angkat Pengalaman Aceh

Banda Aceh – Liputanjatimbersatu.com. Perubahan iklim dan bencana ekologis di Asia Tenggara semakin menunjukkan bahwa krisis yang terjadi tidak hanya bersifat alamiah, tetapi juga berakar pada ketimpangan struktural dalam tata kelola lingkungan, ekonomi politik, dan relasi kekuasaan. Menjawab tantangan tersebut, awal tahun 2026 ini, The Habibie Center (THC) bekerja sama