Sidoarjo — LiputanJatimBersatu,com. Sebuah dugaan penggadaian unit rental kembali mencuat di kawasan Sidoarjo. Satu unit mobil Sigra bernomor polisi W 1109 YF, milik Joko Rental, diduga telah digadaikan oleh penyewa bernama Ahmad Fauzi senilai Rp30 juta. Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, setelah menerima dana tersebut, Ahmad Fauzi bahkan berencana menggadaikan kembali kendaraan itu kepada pihak lain.
Menurut sumber lapangan, mobil tersebut sempat berpindah tangan ke salah satu organisasi masyarakat dengan alasan sebagai “jaminan sementara”. Namun, keberadaan kendaraan dapat segera terdeteksi berkat koordinasi cepat antara pemilik rental dan jaringan relawan lapangan.
Tim Buser ARMI Jatim kemudian melakukan langkah persuasif dan kekeluargaan untuk memastikan kendaraan dapat diamankan tanpa menciptakan kegaduhan. Melalui pendekatan non-konfrontatif, tim berhasil melakukan klarifikasi kepada pihak yang memegang kendaraan tersebut dan memberikan pemahaman bahwa unit tersebut merupakan aset rental yang diduga telah disalahgunakan oleh penyewa.
Upaya dialog yang dilakukan tim direspons baik, hingga akhirnya mobil Sigra itu dikembalikan sepenuhnya kepada pemilik tanpa syarat dan tanpa adanya tebusan apa pun. Pengembalian ini menjadi titik terang bagi pemilik usaha rental yang kerap menjadi korban penyalahgunaan penyewa nakal.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik penggadaian unit rental yang marak terjadi di sejumlah daerah. Pelaku usaha rental berharap kejadian ini menjadi pengingat pentingnya verifikasi identitas, cross-check data penyewa, serta pengawasan lebih ketat terhadap pergerakan unit.
Tim Buser ARMI Jatim mengimbau para pemilik rental untuk selalu melakukan koordinasi cepat apabila mendapati gelagat mencurigakan, agar penyelesaian masalah dapat dilakukan secara damai sebelum menimbulkan kerugian lebih besar.