Liputan Jatim Bersatu

Tampak Terlalu Cepat Pemeriksaan Saksi Hingga Teradu : Kanit Pidsus Kami Tetep Sesuai Jalan Pemeriksaan 

Bojonegoro – Lembaga hukum Forum perjuangan purnawirawan Indonesia (FPPI) Kusnandar SH dan Hendrik Dewan Peradi datangi kantor Polres Bojonegoro lakukan pendampingi kepada teradu Nurul Ismawati

 

Dari hasil penyidikan Unit Tipidsus II ditangani , Bripka Andre Wijayanto memberikan pertanyaan mulai dari meminjam uang hingga terjadi lelang bank bnpn hingga terjadi eksekusi tanah hingga berpindah nama sertifikat Sugiharto

 

Dari hasil lidik keluar ruangan Polres Bojonegoro Kusnandar SH , menyampaikan ,

 

“Tampak tercepat pemeriksaan saksi hingga teradu dari hasil pemeriksaan ini nama Eko dan Mijan sudah mendatangi kantor Polres Bojonegoro begitu cepat beda dengan kasus pertama jeda terlalu panjang ,”papar Divisi Hukum FPPI

 

“ Dugaan ada d balik pertemuan ini terlalu cepat dalam penanganan , pengaduan dari Sugiharto .

Ungkap Kusnandar

 

Kejangalan mulai dari lelang sampai nama dari Nurul Ismawati berganti debitur bernama Kustaji, ini sangat aneh dan luas tanah 6650 Nurul tidak mendapatkan hasil jual lelang sepersen pun

 

Tapi aneh surat itu sudah berganti nama Sugiharto Djojo, hingga teradu tidak menahui mulai dari pemanggilan sampai terjadi lelang dari pengadilan

 

“Saudari Nurul tidak pernah ada surat untuk hal tersebut, Nurul Ismawati terima ketika itu ada surat pemanggilan kalau tanahnya sudah dilelang itupun Nurul Ismawati tidak bisa hadir karena banyak masyarakat membawa senjata mau membabat tanaman yang sudah mulai panen.

 

Padahal Nurul selama masa pinjaman, Nurul pembayarannya baik-baik saja, hanya 2 Tahunan yang pernah menundak karena hingga ada 10 Jt agar di perpanjang

 

 

 

Pengacara Kusnandar SH., akan melaporkan dan berkoordinasi ke Organisasinya yaitu di FPPI untuk menentukan sikap atas kliennya yang Diduga Terdholimi.

 

Tiga pengacara Nurul juga akan meminta prosedur hasil eksekusi oleh pengadilan Negeri Bojonegoro, “Berdasarkan penetapan Nomor 8/Pdt.Eks.H.T/2024/PN.Bjn.

Tanggal 7 Agustus 2025.

tertanda:

Jurusita Pengadilan Negeri Bojonegoro. Juga ke Bank siapa yang mengambil dari Bank, Tanah atas nama Nurul Ismawati dan pihak terkait, bila diperlukan.

 

 

Di sisi lain

 

Kanit Pidsus Naim

 

“kami tetap sesuai jalan pemeriksaan.