Bogor – Kapolsek Babakan Madang Trias Karso Yuliantoro S.Tr.K., S.I.K., didampingi AKP Hendrik Hartono, S.H, M.H terapkan dan fasilitasi perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas, melalui restorative justice (RJ) di ruangan kantor Polsek Babakan Madang Wilayah Hukum Polres Bogor, Selasa (25/11/2025).
Penyelesaian kasus ini secara Restorative Justice ditandai dengan penandanganan kesepakatan perdamaian antara keluarga kedua belah pihak di Polsek Babakan Madang, yang dihadiri, Keluarga Korban, terlapor (terlapor panggilan soen ), Pihak Polsek Babakan Madang dan beberapa saksi.
Dalam isi surat pernyataan,” menunjukkan bahwa pihak korban tidak keberatan atas penyelesaian kasus ini yang di lakukan secara damai, adapun kesepakatan perdamaian, proses ini dapat memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk memperbaiki hubungan dan menghindari eskalasi masalah.
Kapolsek Babakan Madang menghimbau,”agar masyarakat sebagai pengendara dan pengemudi agar tetap waspada dan berhati-hati dalam berkendara serta selalu melengkapi surat-surat dan kelengkapan berkendara lainnya, seperti SIM, STNK dan Helm serta menggunakan sabuk pengaman apabila untuk pengendara roda empat (Mobil) jenis apapun.
Kami akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” ujar Kapolsek.
Antusias keluarga korban, ucapkan terimakasih atas kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Babakan Madang yang telah membantu memfasilitasi kami dan mengedepankan Restorative Justice.
Sekjen Dewan Pimpinan Wilayah (DPW JABAR ) Fast Respon Indonesia Center (FRIC) menambahkan bahwa,” melalui Restorative Justice merupakan solusi humanis untuk kasus kelalaian.
Menurutnya,” Keadilan restoratif bukan sekadar menghukum, tapi memulihkan hubungan sosial. Ini adalah terobosan progresif dalam penegakan hukum.
Diharapkan kedepannya masyarakat dapat lebih memahami pentingnya penyelesaian masalah secara damai, ini adalah cerminan bagi kita semua untuk memaafkan satu sama lain khususnya umat beragama, agar terciptanya rasa aman dan harmoni ditengah masyarakat.” Ujar Mus Mulyadi
Sementara AKP Hendrik Hartono, S.H, M.H, Kanit Reskrim,” mengapresiasi sinergitas antara polri dengan awak media yang saling bahu membahu dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan kinerja kepolisian.” Papar Hendrik.
Sedangkan terlapor panggilan ( pak soen ), meminta permohonan maaf yang sebesar- besarnya pada keluarga korban dan menyesali atas peristiwa kecelakaan yang terjadi.