Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Polres Jember Gencarkan Edukasi Tertib Lalin di Operasi Zebra Semeru 2025

JEMBER – LiputanJatimBersatu,com. Pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi Zebra Semeru 2025 oleh Polres Jember Polda Jatim di hari ke – 12 kali ini petugas fokus pada himbauan dan penindakan pelanggaran kasat mata yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

 

Kasat Lantas Polres Jember AKP Bernardus Bagas Simarmata, S.Tr.K., S.I.K., M.S.S.S. mengatakan, dalam operasi cipta kondisi Zebra Semeru 2025, pihaknya bersama personel gabungan dari UPT Samsat Barat, Bapenda Kabupaten Jember, Bapenda Provinsi Jatim, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Jember.

 

“Operasi menyasar pelanggaran seperti tidak memakai helm, melawan arus, kendaraan berknalpot brong, dan kelengkapan surat kendaraan, yang dinilai memiliki potensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ujar AKP Bagas, Kamis (27/11).

 

Dari hasil kegiatan, petugas mencatat: 90 pelanggar terjaring penindakan, 87 pelanggar diberikan surat teguran, 3 pelanggar ditindak tegas karena menggunakan knalpot brong

 

AKP Bernardus Bagas Simarmata menjelaskan bahwa penindakan dalam Ops Zebra Semeru 2025 dilakukan bukan semata untuk memberi sanksi, tetapi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara.

 

“Melalui operasi ini kami ingin mendorong masyarakat lebih disiplin, karena keselamatan di jalan raya bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi untuk orang lain,” tegas AKP Bagas.

 

Operasi Zebra Semeru 2025 akan terus berlanjut dengan pola penindakan yang tegas namun humanis, diiringi edukasi dan imbauan agar budaya tertib berlalu lintas semakin terbentuk di Kabupaten Jember.

More To Explore

Fashion

Polri Siap Berikan Pelayanan agar Penyampaian Aspirasi Berjalan Damai, Tertib dan Kondusif

Jakarta — Liputanjatimbersatu.com. Polri mengimbau seluruh elemen masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi, agar menggunakan hak menyampaikan pendapat di muka umum secara tertib, damai, dan bertanggung jawab.   Polri menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat

Fashion

Polri Gelar Senam Trauma Healing untuk Bangkitkan Semangat Pengungsi Pascagempa

Manggarai – Liputanjatimbersatu.com. Personel Satgas SAR Korps Brimob Polri BKO Polda NTT kembali melaksanakan kegiatan trauma healing bagi warga terdampak gempa bumi di Posko Pengungsian Barangkolong, Desa Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.   Kegiatan yang dikemas melalui senam pagi bersama tersebut dilaksanakan pada Rabu (26/8/2026), pukul