Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Anak yang Mengguncang Warga Cipadung

Jawa Barat – LiputanJatimBersatu,com. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han., didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton, S.H., S.I.K., M.H., Kasi Humas Polrestabes Bandung, serta Kanit PPA, melaksanakan konferensi pers terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

 

Dalam keterangannya, Kapolrestabes menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/1683/XI/2025/SPKT/Polrestabes Bandung, yang diterima pada 22 November 2025. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat, 21 November 2025, sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Desa Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Korban adalah anak berusia 4 tahun 8 bulan, sementara terduga pelaku merupakan ibu sambung korban.

 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban saat proses memandikan dan mengenakan pakaian. Akibat benturan yang dialami, korban tidak sadarkan diri dan kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Kota Bandung.

 

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari pakaian korban, handphone terduga pelaku, alat rumah tangga, hingga hasil visum dan autopsi. Pelaku juga mengakui telah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap korban sebelum kejadian utama.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan dapat diperberat sepertiga apabila dilakukan oleh orang tua.

 

Bandung, 28 November 2025

 

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

More To Explore

Fashion

Polri Siap Berikan Pelayanan agar Penyampaian Aspirasi Berjalan Damai, Tertib dan Kondusif

Jakarta — Liputanjatimbersatu.com. Polri mengimbau seluruh elemen masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi, agar menggunakan hak menyampaikan pendapat di muka umum secara tertib, damai, dan bertanggung jawab.   Polri menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat

Fashion

Polri Gelar Senam Trauma Healing untuk Bangkitkan Semangat Pengungsi Pascagempa

Manggarai – Liputanjatimbersatu.com. Personel Satgas SAR Korps Brimob Polri BKO Polda NTT kembali melaksanakan kegiatan trauma healing bagi warga terdampak gempa bumi di Posko Pengungsian Barangkolong, Desa Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.   Kegiatan yang dikemas melalui senam pagi bersama tersebut dilaksanakan pada Rabu (26/8/2026), pukul