Surabaya, LiputanJatimBersatu.com – Isu dugaan peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya (Porong) kembali mencuat dan memicu perhatian publik. Informasi yang beredar menyebut adanya aktivitas peredaran barang terlarang di dalam blok hunian yang diduga melibatkan sejumlah warga binaan.
Berdasarkan data yang diterima redaksi, terdapat dugaan bahwa seorang warga binaan berinisial A, berperan dalam penguasaan narkoba. Selain A, nama H dan T juga disebut-sebut berada dalam satu lingkaran aktivitas tersebut.
Selain itu, sumber informasi turut menyebut nama AMN, yang diduga memiliki keterkaitan dengan jalur masuknya barang terlarang ke dalam lapas. Hingga kini, seluruh informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak berwenang.
“Dugaan AMN menjadi pemasok narkoba ke dalam lapas,” ujar sumber terpercaya kepada LiputanJatimBersatu.com, 17/11/2025.
Isu ini memunculkan sorotan dari sejumlah pihak, termasuk Ketua FRIC DPW Jawa Timur, Imam Arifin, yang menilai bahwa pengawasan di Lapas Kelas I Surabaya perlu dievaluasi secara serius.
“Jika informasi tersebut benar adanya, secara tidak langsung KPLP Lapas Porong lalai dan bobrok dalam pengawasan,” ujar Imam Arifin.
Ia menegaskan bahwa apabila terdapat celah dalam sistem pengawasan, maka diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengamanan, pemeriksaan barang, dan sistem kunjungan untuk mencegah kasus serupa terulang.
Publik kini menunggu klarifikasi terbuka dari pihak Lapas Porong maupun Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, guna menghindari simpang siur informasi dan memastikan transparansi dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak KPLP Lapas Porong untuk memperoleh keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Redaksi