Surabaya, LiputanJatimBersatu,com. Polemik rencana pemindahan Rumah Potong Hewan (RPH) Pegirian ke RPH Tambak Oso Wilangon (TOW) terus menuai kontroversi. Penolakan keras datang dari para jagal, tokoh masyarakat, serta warga Pegirian yang menegaskan tidak bersedia dipindahkan dari lokasi yang sudah puluhan tahun menjadi pusat pemotongan hewan di Kota Surabaya.
Para jagal bahkan menggandeng kuasa hukum Nor Cholis, SH., MH., dan Dr. Amatus Sudin, SH., MH., serta membawa persoalan ini ke DPRD Kota Surabaya. Mereka meminta dilakukan audiensi atau hearing bersama Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Hearing tersebut diakomodasi oleh Komisi B DPRD Surabaya dan dijadwalkan pada 24 September 2025.
Wali Kota Dua Kali Mangkir, Hearing Dinilai Tak Hasilkan Solusi
Sayangnya, pada audiensi pertama, Wali Kota Eri Cahyadi tidak hadir. Hanya tampak Dirut PD RPH, Kabag Hukum dan Kerja Sama, serta Kabag Perekonomian dan SDA.
Ketidakhadiran Wali Kota tersebut membuat audiensi tidak menghasilkan solusi konkret. Ketua Komisi B, Faridz Afif, akhirnya memutuskan untuk mengadakan rapat ulang di lokasi RPH Surabaya pada 19 November 2025.
Namun, lagi-lagi Wali Kota Surabaya tidak hadir.
Sikap tersebut disesalkan banyak pihak, karena dinilai meremehkan para anggota dewan serta para jagal yang datang untuk mencari kepastian nasib mereka.
Komisi B Minta RPH Kedurus yang Dipindah, Bukan Pegirian
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, H. Syaiful Bahri, secara tegas menyatakan bahwa lokasi yang layak dipindahkan adalah RPH Kedurus, bukan RPH Pegirian.
Menurutnya, RPH Pegirian merupakan ikon pemotongan hewan di Kota Pahlawan dan tidak memiliki persoalan pencemaran lingkungan.
“Saya menginginkan yang dipindah itu RPH Kedurus. Untuk sementara RPH Pegirian tetap di Pegirian,” ujar H. Syaiful Bahri, Rabu (19/11).
Syaiful tidak menampik bahwa RPH TOW lebih modern, namun ia menilai fasilitasnya belum optimal. Sejumlah bangunan disebut mengalami kerusakan meski belum lama dibangun.
“Kapasitas TOW kurang. Kandangnya kurang, spesifikasi bangunan banyak yang sudah pecah sebelum digunakan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa RPH Kedurus lebih tepat untuk dipindahkan karena memiliki persoalan limbah, sementara RPH Pegirian dinilai masih layak beroperasi.
“Yang di Kedurus itu memang sudah tidak layak. Sering terjadi pencemaran limbah. Kalau di Pegirian tidak ada,” tegasnya.
Kuasa Hukum Jagal: Wali Kota Terlihat Angkuh dan Tidak Aspiratif
Sementara itu, kuasa hukum para jagal, Nor Cholis, SH., MH, menyayangkan sikap Wali Kota Surabaya yang dua kali tidak hadir dalam hearing penting terkait nasib ratusan pekerja.
Menurutnya, kehadiran Wali Kota sangat dinantikan karena keputusan pemindahan RPH menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Sikap sombong dan angkuh memang tabiat manusia jika sudah jadi pemimpin. Keangkuhan itu sulit dihilangkan,” ucapnya.
Ia menegaskan, pemimpin yang baik harus hadir di tengah masyarakat ketika diperlukan, bukan justru mengambil keputusan besar tanpa musyawarah.
“Jiwa pemimpin pro rakyat hanya ada pada jiwa yang ikhlas. Bukan yang mengambil keputusan adigang-adigung tanpa mendengar pihak terkait,” tambahnya.
H. Julianto