Liputan Jatim Bersatu

Banjir Bandang di Desa Mekarrahayu, Polisi Tunjukkan Empati

Polsek Margaasih menunjukkan empati dan kepedulian terhadap para korban bencana banjir yang melanda Desa Mekarrahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.

 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K , M.H mengatakan bahwa Banjir tersebut terjadi pada hari Senin, 01 Desember 2025. Bencana banjir ini disebabkan oleh curah hujan yang tinggi, sehingga anak Sungai Cicukang meluap dan menyebabkan jebolnya benteng, yang mengakibatkan air masuk ke pemukiman rumah warga

 

“Personel Polsek Margaasih segera melakukan pengecekan lokasi kejadian dan memberikan bantuan sembako kepada para korban. Mereka juga berkoordinasi dengan aparat terkait, seperti Kepala Desa, BPBD, dan Dishub Kabupaten Bandung, untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan efektif, ujar Kapolres Cimahi AKBO Niko N. Adi Putra, Selasa (2/12/2025)

 

Banjir ini menyebabkan kerugian yang signifikan, dengan 2 unit mobil terbawa hanyut, 30 unit rumah terendam, dan beberapa bangunan rusak, termasuk GOR Merdeka yang dindingnya roboh. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 400 juta. Namun, alhamdulillah, tidak ada korban jiwa dalam bencana ini, tambah kapolres.

 

Saat ini, kondisi sudah mulai membaik, dengan air yang sudah surut dan pembersihan yang sudah dilakukan oleh pemilik rumah. Rumah-rumah sudah bisa ditempati kembali, dan kegiatan masyarakat sudah mulai normal

 

Polisi akan terus memantau situasi dan memberikan bantuan yang diperlukan kepada para korban. Mereka juga mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan siap siaga dalam menghadapi bencana alam, serta menjaga lingkungan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan

 

Bandung, 2 Desember 2025

 

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

More To Explore

Fashion

Perjuangan Hak Rehabilitasi Pecandu Narkotika Resmi Bergulir di Mahkamah Konstitusi

Jakarta, LiputanJatimBersatu.com. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia resmi meregistrasi permohonan uji materiil Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Nomor Perkara 147/PUU-XXIV/2026 pada 21 April 2026. Permohonan yang diajukan SITOMGUM Law Firm atas nama pemohon Alpin ini bertujuan menegaskan rehabilitasi bagi pecandu

Fashion

Menko Polkam Dampingi Wapres Tinjau Sekolah Sentra Pendidikan dan MBG di Mimika dan Yahukimo

Polkam, Mimika/Yahukimo – Liputanjatimbersatu.com. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam rangkaian peninjauan sektor pendidikan dan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, serta Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Selasa (21/04/2026).   Kegiatan ini merupakan bagian