Liputan Jatim Bersatu

Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus Pemuda Pengedar Sabu di Wringinanom, Sita 9,1 Gram 

WMC||GRESIK – LiputanJatimBersatu,com. Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik. Seorang pemuda berinisial YH (20) ditangkap petugas setelah kedapatan menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di rumahnya, Desa Lebaniwaras, Kecamatan Wringinanom.

 

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 30 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/141/XI/2025. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 8 klip plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bervariasi, yakni ± 7,771 gram, ± 0,386 gram, ± 0,197 gram, ± 0,193 gram, ± 0,189 gram, ± 0,169 gram, ± 0,106 gram, dan ± 0,105 gram. Total keseluruhan barang bukti tersebut mencapai ± 9,116 gram sabu.

 

Selain sabu, Satresnarkoba Polres Gresik juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, yakni 1 pak plastik klip, 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp 1.400.000, 1 unit iPhone 12 Pro, serta 1 unit sepeda motor Honda PCX N 6159 EDC beserta STNK. Seluruh barang bukti ditemukan tersimpan di bawah kasur dalam kamar pelaku.

 

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah Wringinanom.

 

Ketika diamankan, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

 

“Pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika, yaitu terkait kepemilikan dan penyimpanan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mulai dari minimal 5 tahun hingga pidana seumur hidup.

 

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Gresik dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

 

“Kami terus berkomitmen menjaga Gresik dari ancaman narkoba. Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana melalui layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006,” tegas Kasat Resnarkoba.(gat)

More To Explore

Fashion

Merajalela! Judi Sabung Ayam di Sendangrejo Diduga Bebas Beroperasi, Warga Pertanyakan Ketegasan APH Polres Jombang

Jombang, liputanJatimBersatu.com. Aktivitas perjudian sabung ayam diduga berlangsung terang-terangan di Dusun Sendangrejo, Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Lokasi tersebut disebut-sebut ramai setiap akhir pekan, terutama Sabtu dan Minggu, tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).   Sejumlah warga mengaku resah dengan keberadaan arena judi tersebut. Mereka khawatir

Fashion

Negara di Ambang Kehancuran: Gurita Narkoba di Jantung Kepolisian dan Urgensi Revolusi Moralitas Polri

Jakarta – LiputanJatimBersatu.com. Sebuah dokumen laporan intelijen dari Kabid Propam Polda NTB yang dikeluarkan awal Februari 2026 telah membuka kotak pandora yang mengerikan mengenai integritas kepolisian kita. Laporan setebal tujuh halaman tersebut merinci keterlibatan sistematis oknum perwira menengah, termasuk mantan Kasat Narkoba Bima Kota, AKP Malaungi, dan dugaan aliran dana