Jember, LiputanJatimBersatu,com. Aktivitas dugaan praktik sabung ayam di wilayah hukum Polsek Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur, disinyalir masih berlangsung bebas dan belum tersentuh penindakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa praktik perjudian tersebut diduga kerap berlangsung di wilayah Desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu, dengan melibatkan sejumlah pemain dari luar daerah. Meski aktivitas ini sudah lama menjadi perbincangan di tengah masyarakat, hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas dari pihak kepolisian setempat.
Sejumlah warga mengaku resah dengan keberadaan arena sabung ayam tersebut. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Sudah lama ada, tapi seperti dibiarkan. Kami heran kenapa tidak ada tindakan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, praktik sabung ayam termasuk dalam tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, yang dapat dikenai sanksi pidana. Oleh karena itu, masyarakat berharap aparat kepolisian segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan guna memberikan efek jera.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Ambulu maupun Polres Jember belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas sabung ayam tersebut. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan oleh awak media.

