Liputan Jatim Bersatu

Polres Bondowoso Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak oleh Orang Tua Kandung

Bondowoso – LiputanJatimBersatu,com. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak serta kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh orang tua kandung terhadap anaknya sendiri.

 

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polres Bondowoso pada 23 Oktober 2025. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Unit IV Satreskrim, aparat kepolisian menetapkan seorang pria berinisial MH (61) sebagai tersangka.

 

Kasus ini diduga terjadi dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak tahun 2020 hingga sekitar September 2025, dengan lokasi kejadian di wilayah Kecamatan Taman Krocok Kabupaten Bondowoso.

 

Korban merupakan seorang anak perempuan berinisial IH (16) yang masih berstatus pelajar. Sementara itu, tersangka MH diketahui merupakan orang tua kandung korban dan berdomisili di salah satu desa di Kecamatan Taman Krocok, Kabupaten Bondowoso.

 

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, IPTU Wawan Triono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban secara berulang dengan memanfaatkan hubungan keluarga serta posisi kuasa sebagai orang tua.

 

“Perkara ini merupakan kejahatan serius yang menyasar anak di bawah umur. Saat ini penyidik telah mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti dan terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara,” ujar IPTU Wawan Triono.

 

 

Sementara itu, Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak.

 

“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan seksual, khususnya yang menyasar anak di bawah umur. Penanganan perkara ini dilakukan secara serius dengan mengedepankan perlindungan dan pemulihan korban,” tegas Kapolres.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D, subsider Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 6 huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara yang berat.

 

 

Polres Bondowoso mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan seksual, khususnya terhadap anak, demi memberikan rasa aman dan perlindungan maksimal di lingkungan sekitar

More To Explore

Fashion

Sat Reskrim Polres Sumedang Gandeng Disperindag Siapkan Bazar Pangan Murah, Wujud Nyata Kepedulian Polri untuk Masyarakat

SUMEDANG – Dalam upaya membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumedang bersama Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sumedang mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Bazar Pangan Murah yang akan digelar dalam waktu dekat.   Koordinasi persiapan kegiatan tersebut dilaksanakan pada

Fashion

Diduga Dipersulit, Keluarga Pasien Pertanyakan Transparansi RSIA Puri Bunda Madura dalam Pemberian Rekam Medis

Pamekasan, LiputanJatimBersatu.com – RSIA Puri Bunda Pamekasan Madura menuai sorotan setelah keluarga seorang pasien mengaku kesulitan memperoleh salinan rekam medis, meski seluruh persyaratan yang diminta pihak rumah sakit disebut telah dipenuhi. Situasi ini memicu pertanyaan serius mengenai transparansi pelayanan serta komitmen rumah sakit dalam memenuhi hak-hak pasien. Persoalan semakin mengemuka