Liputan Jatim Bersatu

Polsek Rungkut Bongkar Jaringan Penadahan Motor Curian , Oknum Satpam Apartemen Terlibat 

Surabaya, LiputanJatimBersatu,com. Kepolisian Sektor Rungkut, Polrestabes Surabaya, membongkar praktik kejahatan penadahan sepeda motor hasil pencurian yang melibatkan oknum petugas keamanan apartemen di kawasan Apartemen Gunawangsa, Jalan Kedungbaruk, Kecamatan Rungkut, Surabaya.

 

Kasus ini mencuat setelah polisi menerima laporan kehilangan kendaraan bermotor pada 9 Desember 2025. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu malam, 28 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di area parkir ojek daring tepat di depan apartemen.

 

Korban, Taufik Wida Basuki (47), warga Kabupaten Sidoarjo, harus menelan pil pahit setelah sepeda motor miliknya, Honda Beat tahun 2014 warna biru putih bernopol W 5738 NFN, raib saat diparkir.

 

Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Rungkut mengungkap fakta mencengangkan.

 

Pelaku pencurian justru merupakan tiga orang petugas keamanan apartemen, yang seharusnya bertugas menjaga keamanan lingkungan. Ketiga pelaku masing-masing berinisial Slamet Muthrofi, Faisal, dan Bagus, dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dalam berkas perkara terpisah.

 

Tidak berhenti di situ, polisi juga membongkar rantai penadahan yang membantu menghilangkan barang bukti. Empat orang penadah berhasil diamankan, yakni Ermine Delo De Araojo (34), Mansur Hidayat (44), Holifin (58), dan M. Khotibul Umam (43).

 

Motor curian tersebut dijual secara terang-terangan melalui platform daring, dengan sistem transaksi cash on delivery (COD) kepada pembeli gelap yang hingga kini belum teridentifikasi. Praktik ini diduga kuat dilakukan untuk mengaburkan jejak kejahatan.

 

Keempat tersangka penadahan kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 480 juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara atas peran aktif mereka dalam membantu kejahatan pencurian.

 

Kapolsek Rungkut AKP Agus, didampingi Kanit Reskrim Ipda Eko Yudha Prasetya, menegaskan bahwa seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan proses hukum akan dijalankan tanpa kompromi.

 

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur harga murah kendaraan tanpa dokumen resmi. Membeli motor bodong bukan hanya merugikan korban, tetapi juga menempatkan pembeli sebagai bagian dari mata rantai kejahatan yang berujung jerat pidana.

More To Explore

Fashion

Aroma Tangkap-Lepas di Keromengan: Empat Diamankan, Isu Rp40 Juta Mengemuka

MALANG, LiputanJatimBersatu.com – Dugaan praktik “tangkap-lepas” kembali mencuat. Empat warga Desa Jambuer, Kecamatan Keromengan, yang sempat diamankan Satreskoba Polres Malang terkait pil double L, dikabarkan telah dilepaskan. Yang menjadi sorotan bukan penangkapannya, melainkan isu pelepasan. Sejumlah sumber menyebut masing-masing terduga diduga diminta Rp10 juta agar bebas. Jika benar, totalnya mencapai

Fashion

Polres Trenggalek Amankan 2 Tersangka Penipuan Modus Pencairan Dana Rp150 juta

TRENGGALEK – LiputanJatimBersatu.com. Kepolisian Resor Trenggalek, Polda Jawa Timur akhirnya mengamankan Dua orang tersangka pelaku penipuan modus pencairan dana fiktif yang merugikan warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, senilai Rp150 juta.   Korban inisial WA, diduga ditipu dua pria masing-masing MR(43) alias warga Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, dan AK(51), warga Kabupaten