Liputan Jatim Bersatu

Diduga Abaikan Keterbukaan Informasi dan K3, Proyek Pengaspalan di Mulyosari Disorot

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com- Di tengah era digital yang menuntut keterbukaan informasi publik, masih ditemukan pelaksanaan proyek yang diduga mengabaikan prinsip transparansi dan keselamatan kerja. Hal tersebut terlihat pada proyek pengaspalan Jalan Raya Mulyosari, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, yang diduga dilaksanakan tanpa papan informasi proyek serta mengabaikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja.

 

Fakta tersebut terungkap pada Senin (23/12/2025), saat awak media sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial mendatangi lokasi proyek guna melakukan konfirmasi langsung di lapangan.

 

Kedatangan awak media bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan tidak adanya papan plang informasi proyek, ketiadaan pemandu lalu lintas yang menyebabkan kemacetan, serta pekerja yang tidak menggunakan APD sebagaimana mestinya.

 

Di lokasi, awak media mendapati aktivitas pengaspalan berlangsung tanpa terlihat papan nama proyek yang memuat informasi dasar, seperti jenis kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, konsultan pengawas, maupun jangka waktu pelaksanaan pekerjaan. Selain itu, para pekerja tampak tidak mengenakan APD, sehingga menimbulkan dugaan lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta minimnya pengawasan di lapangan.

 

Padahal, kewajiban penggunaan APD telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Sementara itu, khusus sektor konstruksi, penerapan K3 diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

 

Tak hanya menyangkut keselamatan kerja, proyek tersebut juga disinyalir melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 junto Perpres Nomor 70 Tahun 2012, yang mewajibkan pemasangan papan informasi pada setiap proyek fisik yang bersumber dari anggaran negara.

 

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap proyek wajib mencantumkan informasi berupa jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nama pelaksana dan konsultan pengawas, nilai kontrak, serta sumber anggaran, guna memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan secara terbuka dan partisipatif.

 

Saat awak media mencoba menanyakan keberadaan pelaksana proyek kepada salah satu pekerja di lokasi, yang bersangkutan menyatakan bahwa penanggung jawab proyek tidak berada di tempat.

 

“Maaf mas, pelaksananya tidak ada di lokasi,” ujar salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait mengenai proyek pengaspalan tersebut.

 

Anugrah

More To Explore

Fashion

Relokasi PKL Gersikan Memanas: Pedagang Tolak Pindah ke Pasar Kaza, LSM Garad Protes Kebijakan Camat

SURABAYA – Liputanjatimbersatu.com. Ketegangan mewarnai upaya penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Gersikan, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Adu argumen sempat pecah antara perwakilan pedagang dengan Camat Tambaksari, Aristono, di sebuah toko makanan pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.   Ketegangan ini dipicu oleh rencana relokasi besar-besaran yang ditargetkan rampung

Fashion

‎Polres Pidie Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap ‎

‎Pidie – Liputanjatimbersatu.com. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Pidie. Kamis, 23/4/2026. ‎ ‎Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan. ‎Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan Polisi,