Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Dugaan Kongkalikong Penyidik dan PH, Pemakai Narkoba Diduga Keluarkan Mahar Puluhan Juta Rupiah

Surabaya | LiputanJatimBersatu.com – Dugaan praktik kongkalikong antara oknum penyidik dan Kuasa Hukum kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, tiga orang terduga pemakai narkoba berinisial U, P, dan S yang diamankan pada Senin, 15 Desember 2025, disebut-sebut harus mengeluarkan “mahar” puluhan juta rupiah agar perkara yang menjerat mereka tidak berlanjut ke proses hukum yang lebih berat.

 

Informasi yang dihimpun LiputanJatimBersatu.com dari sumber terpercaya menyebutkan, sejumlah uang tersebut diduga diminta sebagai syarat agar status hukum para terduga pemakai narkoba dapat “diringankan”, bahkan diarahkan ke jalur rehabilitasi. Praktik ini disinyalir melibatkan oknum penyidik yang berkoordinasi dengan Kuasa Hukum tersangka tunjukan penyidik.

 

“Awalnya U, P, dan S diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Setelah itu, mereka didampingi oleh PH berinisial C, yang disebut-sebut ditunjuk atau direkomendasikan oleh penyidik untuk mengurus proses rehabilitasi,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, Redaksi LiputanJatimBersatu.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kanit  II Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Edi .

 

“Coba kami cek dulu, Mas,” ujar Iptu Edi melalui WhatsApp saat dikonfirmasi.

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum yang diduga mendampingi para terduga pemakai narkoba juga memberikan tanggapan singkat.

 

“Izin Mas, kami sedang cuti di tanggal itu. Nanti saya cek dulu ke kantor,” ujar C melalui WhatsApp messenger.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi lengkap dari pihak kepolisian maupun Kuasa Hukum yang disebut-sebut terlibat. Redaksi menegaskan akan terus melakukan upaya konfirmasi lanjutan demi menghadirkan informasi yang berimbang, akurat, dan transparan.

 

Mencuatnya dugaan tersebut memicu desakan publik agar aparat pengawas internal kepolisian, khususnya Propam, serta lembaga penegak hukum terkait segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan kongkalikong tersebut.

 

Jika terbukti, tindakan tegas dinilai mutlak diperlukan demi menjaga integritas penegakan hukum serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

 

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik “tangkap-lepas” dan permainan hukum dalam penanganan perkara narkotika, yang seharusnya menjadi perhatian serius semua pihak, mengingat bahaya narkoba merupakan ancaman nyata bagi masa depan generasi bangsa.

More To Explore

Fashion

Hadirnya Kendaraan Watergen Brimob, Pelepas Dahaga Warga Pengungsian di Manggarai

MANGGARAI – Liputanjatimberasatu.com. Bagi warga yang masih bertahan di pengungsian pascagempa, sebotol air minum bukan sekadar pelepas dahaga. Di tengah keterbatasan, air bersih menjadi kebutuhan sederhana yang begitu berarti untuk menjaga kesehatan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.   Suasana itulah yang terlihat di Posko Pengungsian Barangkolong, Desa Mata Air, Kecamatan Reok,

Fashion

Bantuan Karhutla Polri Tiba di Kalbar, Distribusi ke Wilayah Lain Bertahap

JAKARTA, 25 Agustus 2026 — Liputanjatimbersatu.com. Polri terus memperkuat dukungan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah dengan menyalurkan bantuan logistik dan peralatan pendukung bagi petugas di lapangan.   Untuk Kalimantan Barat, bantuan karhutla yang dikirim dari Jakarta telah diberangkatkan melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (25/8/2026). Bantuan tersebut