Jombang, LiputanJatimBersatu.com – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh jajaran Satresnarkoba Polres Jombang kini menjadi sorotan tajam publik. Seorang terduga pengguna narkoba asal Kabupaten Jombang diduga dipulangkan hanya dalam hitungan hari setelah penangkapan, dengan isu sensitif berupa dugaan setoran uang puluhan juta rupiah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun LiputanJatimBersatu.com, seorang pria berinisial S, warga Dusun Ngerambe, Desa Clumprit, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diamankan petugas Satresnarkoba Polres Jombang pada 13 November 2025 terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Namun, yang memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, S disebut telah dipulangkan pada 17 November 2025, atau hanya empat hari setelah penangkapan. Lebih jauh, beredar dugaan kuat bahwa pemulangan tersebut tidak lepas dari pemberian uang sebesar Rp40 juta kepada oknum tertentu.
Jika dugaan tersebut benar, maka praktek ini berpotensi mencederai prinsip penegakan hukum, merusak kepercayaan publik, serta bertentangan dengan komitmen aparat penegak hukum dalam perang melawan narkoba yang selama ini digaungkan secara nasional.
Sejumlah kalangan menilai, perkara narkotika bukan tindak pidana ringan yang dapat diselesaikan secara informal, terlebih bila disertai dugaan transaksi uang. Penanganan yang tidak transparan dikhawatirkan membuka ruang praktek tebang pilih hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan mafia hukum di tubuh aparat.
Guna memastikan informasi yang beredar tidak bersifat sepihak, LiputanJatimBersatu.com telah mengajukan permohonan klarifikasi resmi kepada pihak Polres Jombang, khususnya Kapolres Jombang. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi terkait dugaan praktik tangkap-lepas tersebut.
Redaksi juga melakukan konfirmasi kepada AKP Bowo, mantan Kasatnarkoba Polres Kediri.
“Kami tidak menangani perkara itu, Mas,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.
Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan salah satu anggota Satresnarkoba, yang menyebut bahwa perkara tersebut memang ditangani oleh unit di bawah.
“Iya ada, Mas, di unit bawah. Tapi direhab di Merah Putih,” ungkapnya.
Perbedaan keterangan ini semakin menimbulkan pertanyaan publik, khususnya terkait:
Status hukum S pasca penangkapan
Dasar hukum pemulangan atau rehabilitasi
Kebenaran dugaan adanya aliran dana sebesar Rp40 juta
Hingga saat ini, seluruh pertanyaan tersebut belum mendapat penjelasan resmi dari pihak kepolisian.
Redaksi LiputanJatimBersatu.com menegaskan akan terus menelusuri kasus ini secara mendalam serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pimpinan Polri dan aparat pengawas internal, agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Jawa Timur.
(Anugrah)

