Depok — LiputanJatimBersatu,com. Sebanyak 10 Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Depok menerima ancaman bom yang dikirimkan melalui email dari akun kluthfiahamdi@gmail.com, sehingga menimbulkan kepanikan di lingkungan pendidikan.
Adapun sepuluh sekolah yang menerima ancaman tersebut, yakni:
SMA Bintara, Pancoran Mas
SMA Ar Rahman, Bojong Pondok Terong,
Cipayung
SMA Mawaddah, Pondok Jaya,
Cipayung
SMA Muhammadiyah 4, Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas
SMA PGRI 1, Pancoran Mas
SMA Budi Bhakti, Pancoran Mas
SMA Cakra Buana, Mampang, Pancoran Mas
SMA IT Nurur Rahman, Pancoran Mas
SMA Muhammadiyah 7, Sawangan
SMA Negeri 6, Limo
Ancaman tersebut pertama kali diketahui oleh Muniarti (46), Kepala Sekolah SMA Bintara, setelah menerima laporan dari staf Tata Usaha terkait pesan masuk ke email resmi sekolah.
Email tersebut berisi ancaman teror bom, penculikan, pembunuhan, serta penyebaran narkoba, dengan bahasa intimidatif dan bernuansa kebencian terhadap dunia pendidikan di Depok.
Selain itu, pengirim email juga mengaku sebagai Kamila Luthfiani Hamdi, serta mencantumkan alamat rumah dan latar belakang pendidikan untuk memperkuat ancamannya.
Menanggapi hal tersebut, pelapor kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada Forum Kepala Sekolah Swasta se-Kota Depok dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Polres Metro Depok selanjutnya berkoordinasi dengan Tim Gegana Kelapa Dua Mabes Polri untuk melakukan penyisiran di seluruh sekolah yang menerima ancaman. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya bom maupun bahan peledak di lokasi-lokasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa akun email tersebut dibuat dan digunakan oleh pihak lain dengan mengatasnamakan Kamila Luthfiani Hamdi.
Melalui pendalaman oleh Tim Siber Bareskrim Polri, pelaku berhasil dilacak dan ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam di salah satu wilayah di Jawa Tengah.
Pelaku diketahui berinisial HRR (23) alias Hyl, seorang mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta Barat. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka, menjelaskan bahwa motif pelaku didorong oleh masalah asmara.
“Pelaku merasa sakit hati karena lamarannya ditolak oleh kekasihnya dan keluarga,” ujarnya
Dari rasa kecewa tersebut, pelaku kemudian melakukan aksi teror ke sejumlah sekolah di Depok,” ujar Kompol Made Gede Oka.
Ia juga menambahkan bahwa sebelumnya pelaku pernah melakukan ancaman serupa terhadap kampus tempat kekasihnya menempuh pendidikan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar tangkapan layar email ancaman dan satu unit ponsel Samsung A6 warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni:
Pasal 45B jo Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta
Pasal 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara
Pasal 336 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara