Surabaya, LiputanJatimBersatu.com- Dugaan praktik tangkap lepas terhadap pengguna narkoba kembali mencuat dan menimbulkan keresahan publik. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sejumlah penggiat anti narkoba secara terbuka mempertanyakan keseriusan serta konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum tersebut.
Isu ini menguat seiring beredarnya informasi dari masyarakat terkait penanganan beberapa pengguna narkoba yang disebut-sebut sempat diamankan pada 15 Desember 2025. Tiga nama yang mencuat, yakni Usman, Prasojo, dan Sugro, dikabarkan telah diamankan aparat, namun proses hukumnya dinilai tidak berjalan secara terbuka dan transparan.
Kondisi tersebut memicu tanda tanya besar di tengah publik, khususnya di kalangan penggiat anti narkoba yang selama ini aktif melakukan pendampingan, pengawasan sosial, serta edukasi bahaya narkotika di masyarakat. Mereka khawatir, penanganan yang tidak jelas justru melemahkan upaya pemberantasan narkoba secara menyeluruh.
Salah satu penggiat anti narkoba Surabaya, Saiful Baiturrahman, menilai bahwa apabila dugaan praktik tangkap lepas ini benar terjadi, maka hal tersebut dapat menjadi celah serius dalam sistem penegakan hukum narkotika. Menurutnya, penanganan yang tidak tuntas berpotensi memperkuat mata rantai peredaran narkoba.
“Alih-alih memberikan efek jera, penanganan setengah hati justru berisiko memperkuat jaringan narkoba. Lebih parah lagi, ini bisa menimbulkan kesan di masyarakat bahwa hukum dapat dinegosiasikan,” ujar Saiful.
Ia menegaskan, penegakan hukum terhadap kasus narkoba harus dilakukan secara tegas, adil, dan transparan tanpa pandang bulu. Menurutnya, jika seorang pengguna memang layak direhabilitasi sesuai ketentuan hukum, maka proses tersebut harus dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, jika memenuhi unsur pidana, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum narkoba harus tegas dan berkeadilan. Tidak boleh ada perlakuan istimewa atau kompromi. Jika pengguna ditangkap, harus jelas proses hukumnya, apakah direhabilitasi sesuai aturan atau diproses pidana. Semua harus transparan,” tegas Saiful.
Para penggiat juga menyoroti pentingnya klasifikasi yang objektif antara pengguna, korban penyalahgunaan, dan pihak yang terindikasi sebagai pengedar atau bagian dari jaringan narkotika. Ketidakjelasan klasifikasi tersebut dinilai kerap menjadi celah yang dimanfaatkan untuk melepaskan pihak-pihak tertentu dari jerat hukum.
Lebih jauh, penggiat anti narkoba mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus narkoba di lingkungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Evaluasi ini dinilai penting untuk menjaga integritas institusi kepolisian, serta memastikan seluruh prosedur hukum dijalankan sesuai aturan.
Mereka juga mendorong agar pengawasan internal, seperti Divisi Propam Polri, serta pengawasan eksternal dapat dilibatkan guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam penanganan perkara narkotika.
“Kepercayaan publik terhadap kepolisian saat ini sedang dipertaruhkan. Jangan sampai institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba justru dicurigai masyarakat akibat lemahnya transparansi,” tambah Saiful.
Menanggapi isu yang berkembang, salah satu perwira Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Edi, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap informasi yang beredar.
“Kami cek dulu,” ujar Iptu Edi singkat.
Redaksi juga telah mengonfirmasi persoalan ini kepada Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Suparlan, SH, MH, demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
“Terima kasih infonya, mas,” tulis AKP Suparlan melalui pesan singkat WhatsApp saat dikonfirmasi pada 24 Desember 2025.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak belum memberikan keterangan resmi secara lengkap terkait dugaan praktik tangkap lepas tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan yang utuh dan berimbang.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan klarifikasi secara terbuka, sekaligus membuktikan komitmennya dalam memberantas narkoba tanpa pandang bulu. Pasalnya, narkotika telah menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa, sehingga penanganannya menuntut ketegasan, integritas serta akuntabilitas yang tinggi.
Anugrah