Surabaya — LiputanJatimBersatu,com. Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali mencuat di Jawa Timur.
Seorang mahasiswi salah satu universitas negeri di Surabaya, Rahmania Zadira, diduga menjadi korban manipulasi data digital yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Perkara tersebut kini telah resmi dilaporkan ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Mapolda Jatim) dengan pendampingan dari Ormas SBPIJ (Pemuda Indonesia).
Divisi Hukum Pemuda Indonesia, Rizkianto, menjelaskan bahwa kliennya mengalami penyalahgunaan dan manipulasi data pribadi yang diduga disengaja untuk merusak nama baik korban di ruang digital.
“Klien kami melaporkan adanya dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE. Data pribadinya dimanipulasi oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab hingga menimbulkan kerugian, baik secara materiel maupun moral,” ujar Rizkianto kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa terduga pelaku juga diduga melakukan upaya pemerasan dengan cara mengancam akan menyebarkan foto-foto tak senonoh yang disebut-sebut sebagai milik korban.
“Padahal klien kami tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan. Ini murni rekayasa digital yang sangat merugikan korban,” tegasnya.
Tak hanya itu, pihak pendamping hukum juga menyoroti akun media sosial yang digunakan terduga pelaku, yang diduga memanipulasi identitas seolah-olah merupakan anggota TNI Angkatan Darat. Dugaan penyamaran tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius yang dapat memperberat proses hukum.
Atas dasar itu, Ormas SBPIJ (Pemuda Indonesia) menegaskan akan menempuh jalur hukum hingga tuntas, guna memulihkan nama baik korban sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan siber.
“Kami tidak ingin masa depan klien kami hancur akibat kejahatan digital. Ia masih mahasiswa aktif di universitas negeri, dan reputasinya harus dilindungi,” tambah Rizkianto.
Pihaknya juga berharap agar institusi kampus bersikap objektif dan tidak tergesa-gesa mengambil kesimpulan sebelum proses hukum berjalan.
“Kami berharap pihak kampus memahami bahwa klien kami adalah korban. Jangan sampai korban justru mendapat stigma. Kasus ini harus menjadi pelajaran bersama agar mahasiswa lebih waspada dalam menjaga privasi digital,” pungkasnya.
Team