Indramayu,– LiputanJatimBersatu,com. Sabaranews.com- Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang terjadi Di sejumlah wilayah Kabupaten Indramayu.
Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan tiga (3) tersangka beserta tujuh (7) unit sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan sepanjang bulan Oktober hingga Desember 2025.
Kapolres Indramayu, Mochamad Fajar Gemilang mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari dua (2) laporan polisi yang masuk dari wilayah hukum Polsek Terisi dan Polsek Gabuswetan.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua (2) tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan dan satu (1) tersangka penadah. Kasus ini terjadi di beberapa lokasi berbeda di wilayah Indramayu,” ujar AKBP Mochamad Fajar Gemilang, Rabu (31/12/2025).
Kapolres menjelaskan, dua tersangka pencurian masing-masing berinisial T alias Soni (27) dan BA alias Caplang (27), warga Kecamatan Terisi. Keduanya memiliki peran berbeda, yakni sebagai eksekutor dan joki saat menjalankan aksinya.
Sementara, satu tersangka lainnya berinisial D alias Mama (42), juga warga Kecamatan Terisi, ikut berperan sebagai penadah.
“Para pelaku melakukan aksinya dengan cara berkeliling mencari lokasi yang sepi, pesawahan dan minim pengawasan serta kendaraan yang kuncinya masih tergantung di motor. Setelah itu, sepeda motor korban dirusak kunci kontaknya menggunakan kunci huruf T, lalu dibawa kabur,” jelas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada pihak lain dengan harga berkisar Rp.3.500.00 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) hingga Rp.4.000.000 (Empat juta rupiah) per unit.
Dari transaksi itu, tersangka penadah memperoleh keuntungan sekitar Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam kasus ini, Polres Indramayu juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh (7) unit sepeda motor, satu (1) set kunci huruf T beserta magnet, serta satu (1) bundel BPKB dan STNK.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegas AKBP Mochamad Fajar Gemilang.
(Didi saputra)