Surabaya – LiputanJatimBersatu,com. Dugaan penyalahgunaan wewenang di tubuh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur kian menjadi sorotan publik. Hal ini mencuat menyusul pemindahan Ivan Kuncoro Cs dari LRPPN BI Surabaya ke Yayasan Orbit yang diduga dilakukan secara sepihak dan terkesan dipaksakan.
Menanggapi pemberitaan tersebut, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombes Pol Muhammad. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun tanggapan atau klarifikasi yang diberikan.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Ibu Sofie, yang diduga menjabat sebagai Kasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Jatim. Upaya konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp yang dilakukan pada Selasa (10/02/2026) juga berujung tanpa respon.
Sikap bungkam para pejabat BNNP Jatim tersebut memunculkan dugaan kuat minimnya transparansi publik dan mempertegas perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja lembaga tersebut. BNNP Jatim dinilai abai terhadap kekecewaan yang dirasakan LRPPN BI Surabaya, sekaligus mengabaikan hak publik untuk memperoleh informasi yang jelas dan akuntabel.
Lebih jauh, muncul dugaan bahwa keputusan pemindahan tersebut sarat penyalahgunaan wewenang dan dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa mempertimbangkan dampak sosial serta reaksi masyarakat yang kini ramai memperbincangkan kasus tersebut.
Kredibilitas BNNP Jatim sebagai lembaga independen pemberantasan narkoba pun dipertaruhkan. Terlebih, Ivan Kuncoro diketahui merupakan anak seorang pengusaha besar di dunia hiburan Surabaya, sosok yang disebut-sebut memiliki kekuatan finansial yang tidak bisa dianggap remeh.
Di tengah polemik yang berkembang, tindakan BNNP Jatim khususnya peran Ibu Sofie menuai beragam penilaian publik. Bahkan, tak sedikit masyarakat yang menaruh kecurigaan adanya permainan uang bernilai fantastis, sehingga Ivan Kuncoro Cs diduga mendapat perlakuan istimewa, termasuk perubahan keputusan rehabilitasi dari LRPPN BI Surabaya ke Yayasan Orbit.
Anugrah

