Liputan Jatim Bersatu

Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan Berhasil Ungkap Produksi Narkoba 

 

 

Jakarta, LiputanJatimBersatu.com. Kapolres Jakarta Selatan Kombes I Putu Yuni Setiawan Melalui kasat narkoba AKBP Prasetyo Nugroho Menggelar konferensi pers terkait operasi intensif terhadap peredaran gelap narkotik, Tim Opsnal Subnit III.1 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Berhasil, pengamanan tersangka A.W. tersebut merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, terutama modus produksi mandiri di lingkungan pemukiman.11/02/2026.

 

Menindaklanjuti instruksi Kapolda metro terkait Operasi PEKAT (Penyakit Masyarakat) menjelang Ramadan 2026 untuk memastikan situasi Kamtibmas yang kondusif, Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan operasi intensif terhadap peredaran gelap narkotika.

 

Pada tanggal 8 Februari 2026, sekitar pukul 12.00 siang WIB, Lokasi (TKP): Scandi House 9 Cluster Kav.11E, Jl. Cipedak V, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan telah terjadi penangkapan dengan Tersangka A.W. alias Ajie Wibowo (Laki-laki): Tersangka utama (Produsen/Pemilik). L.P.M. (Perempuan).

 

Barang bukti yang di sita berupa ganja yang disita seberat 6.031 Gram (6 Kg), dengan rincian Narkotika 5.991 gram Ganja kering yang dikemas dalam berbagai media (Cooler box, karung pakan kucing “Cat Choize”, karung pakan “Bolt”, plastik vakum, dan berbagai toples). 40 gram Liquid THC (Cairan Ganja) yang dikemas dalam 6 buah suntikan, 57 gram Biji ganja (bibit).

 

Peralatan Produksi dan Konsumsi, Laboratorium Rooftop: 2 unit Grow Tent (Spider Farmer), lampu UV, kipas blower, pengukur pH air, dan sistem semi hidroponik. Alat Pengolahan: Mesin Herbal Infuser & Botanical Extractor, alat vakum sealer, timbangan digital, dan alat penggiling (grinder), Alat Konsumsi: Berbagai unit Vaporizer kelas atas (Storz & Bickel, Tiny Might 2, Volcano, dll).

 

MODUS OPERANDI Tersangka A.W. diketahui telah melakukan aktivitas budidaya ganja di rumah tinggalnya sejak Januari 2023. Adapun fakta-fakta yang ditemukan Produksi Mandiri , Tersangka melakukan seluruh proses secara mandiri mulai dari pembibitan, penyemaian, hingga panen di lantai 4 (rooftop) rumahnya.

 

Siklus Panen Tersangka mampu memanen 1 hingga 1,5 Kg ganja siap pakai setiap 3 bulan sekali, Ekstraksi Liquid: Tersangka meracik sendiri Liquid THC menggunakan alat ekstraktor dengan bantuan cairan alkohol untuk dikonsumsi menggunakan vaporizer , Motif Tersangka mengaku memproduksi sendiri untuk mendapatkan kualitas ganja terbaik guna konsumsi pribadi.

 

Keterlibatan pihak lain Berdasarkan hasil pendalaman, istri tersangka (L.P.M.) mengetahui aktivitas suaminya namun tidak terlibat aktif dalam proses produksi. Terhadap L.P.M. dilakukan penyidikan terpisah dengan sangkaan sengaja tidak melaporkan tindak pidana narkotika.

 

Pasal yang di terapkan Terhadap Tersangka A.W. , Pasal 610 ayat 2 huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Terkait produksi narkotika Gol I tanaman melebihi 1 kg dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Seumur Hidup, atau Penjara maksimal 20 tahun , Pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Terkait menanam dan memelihara narkotika Gol I tanaman melebihi 1 kg , ancaman Hukum pidana Seumur Hidup atau Penjara maksimal 20 tahun , Terhadap L.P.M. (Istri) , terjerat Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika.

Ancaman: Pidana Penjara maksimal 1 tahun.

 

Rencana tindak lanjut untuk Melengkapi proses penyidikan dan administrasi penyitaan , Mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan peredaran narkotika lain (apakah ada barang yang dijual keluar). Berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses penuntutan.

 

Apresiasi yang sangat luar biasa untuk tim Satres narkoba polres Jakarta Selatan yang telah bekerja secara totalitas terkait memberantas Peredaran Gelap Narkoba melalui Operasi Pekat.(Red)

More To Explore

Fashion

Relokasi PKL Gersikan Memanas: Pedagang Tolak Pindah ke Pasar Kaza, LSM Garad Protes Kebijakan Camat

SURABAYA – Liputanjatimbersatu.com. Ketegangan mewarnai upaya penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Gersikan, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Adu argumen sempat pecah antara perwakilan pedagang dengan Camat Tambaksari, Aristono, di sebuah toko makanan pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.   Ketegangan ini dipicu oleh rencana relokasi besar-besaran yang ditargetkan rampung

Fashion

‎Polres Pidie Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap ‎

‎Pidie – Liputanjatimbersatu.com. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Pidie. Kamis, 23/4/2026. ‎ ‎Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan. ‎Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan Polisi,