Surabaya, LiputanJatimBersatu.com. Niat tulus seorang pedagang warung kopi lesehan berubah menjadi luka mendalam. Seorang pelanggan yang kerap datang dan mengaku butuh bantuan justru diduga menipu dan menggondol sepeda motor milik korban dengan modus klasik: tebus HP di pegadaian.
Korban adalah Djoefrianto (64), pedagang warkop lesehan di depan PT USFI, Jalan HM Noer, Surabaya. Pria lanjut usia yang tinggal di Rusunawa Tanah Merah 1 itu tak menyangka pelanggan yang sering duduk santai di warungnya tega memperdayainya.
Peristiwa bermula ketika pelaku menawarkan sebuah handphone yang diklaim sedang digadaikan sebesar Rp100 ribu. Ia merayu korban agar mau membeli HP tersebut seharga Rp550 ribu.
“Katanya HP digadaikan Rp100 ribu dan mau dijual ke saya. Saya percaya karena dia sering ngopi di sini,” tutur Djoefri dengan wajah letih, Kamis (12/02/2026).
Kesepakatan pun dibuat. Pada Sabtu malam, 31 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku datang menggunakan bentor yang biasa dipakainya saat nongkrong di warung korban.
Namun, skenario licik itu mulai dijalankan.
Pelaku menyerahkan uang Rp100 ribu, lalu meminta meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak menebus HP di pegadaian. Tanpa curiga, korban memberikan kunci motornya.
Itulah terakhir kalinya Djoefri melihat sepeda motornya.
Pelaku tak pernah kembali. Yang tertinggal hanya bentor diduga sebagai alat untuk meyakinkan korban bahwa dirinya akan kembali.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sepeda motor Honda Revo merah hitam tahun 2014 nopol L-3074-LC—aset penting yang menunjang aktivitas dan kehidupannya sehari-hari.
Merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan, Djoefrianto melapor ke Polsek Kenjeran Surabaya dan telah menerima STTLP Nomor: STTLP/49/II/2026/SPKT/POLSEK KENJERAN/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM.
Kasus ini menambah daftar panjang modus kejahatan yang memanfaatkan rasa iba dan kepercayaan. Ironisnya, pelaku diduga memanfaatkan hubungan yang sudah terbangun sebagai “pelanggan setia” untuk melancarkan aksinya.
Publik kini menanti langkah cepat aparat untuk mengungkap identitas pelaku dan mengembalikan hak korban. Sebab jika tidak, praktik serupa dikhawatirkan kembali memakan korban berikutnya.

