MALANG, LiputanJatimBersatu.com – Dugaan praktik “tangkap-lepas” kembali mencuat. Empat warga Desa Jambuer, Kecamatan Keromengan, yang sempat diamankan Satreskoba Polres Malang terkait pil double L, dikabarkan telah dilepaskan.
Yang menjadi sorotan bukan penangkapannya, melainkan isu pelepasan. Sejumlah sumber menyebut masing-masing terduga diduga diminta Rp10 juta agar bebas. Jika benar, totalnya mencapai Rp40 juta.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi:
Apakah perkara dihentikan?
Apakah ada asesmen atau rehabilitasi?
Atau ada mekanisme lain yang tak dibuka ke publik?
Saat dikonfirmasi, anggota opsnal hanya meminta agar menghubungi pimpinan. Sementara Kasat Reskoba belum memberikan tanggapan.
Di tingkat nasional, Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen perang terhadap narkoba dan bersih-bersih internal.
Jika isu setoran itu benar, ini bukan sekadar pelanggaran melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Jika tidak benar, transparansi adalah jawaban. Redaksi membuka ruang hak jawab.
Anugrah

