Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Dugaan ‘Tangkap Lepas’ Rp40 Juta di Malang: Bantahan Singkat, Pertanyaan Publik Kian Menguat

MALANG, LiputanJatimBersatu.com – Dugaan praktik tangkap-lepas terhadap empat warga Desa Jambuer, Kecamatan Kromengan, kini menjadi ujian serius bagi integritas Satreskoba Polres Malang. Isu yang beredar bukan perkara kecil: Rp10 juta per orang, total Rp40 juta, agar bisa bebas dari proses hukum kasus pil double L.

Peristiwa bermula Kamis malam, 5 Februari 2026. Dua orang diamankan saat bekerja di kandang ayam potong. Dari pengembangan, jumlahnya bertambah menjadi empat. Mereka dibawa untuk pemeriksaan. Namun hanya dalam hitungan hari, kabar beredar keempatnya telah dilepas.

Di sinilah kecurigaan mencuat.

Kasatreskoba Polres Malang, Iptu Richy Hermawan, menyatakan semua sudah sesuai SOP melalui assessment dan rehabilitasi. Tetapi saat ditanya soal dugaan permintaan Rp40 juta, jawabannya hanya: “Tidak ada, tidak tahu dan tidak ada.”

Jawaban singkat itu belum menjawab substansi. Jika memang murni assessment dan rehabilitasi, publik berhak mengetahui:

Apakah keempatnya dinyatakan hanya sebagai pengguna?

Siapa tim assessment yang merekomendasikan rehabilitasi?

Di mana dokumen atau rilis resmi yang bisa diakses publik?

Transparansi seharusnya menjadi tameng, bukan diam.

Isu tangkap-lepas bukan cerita baru. Setiap kali muncul, polanya hampir seragam: penangkapan, lalu pelepasan cepat, disertai bantahan tanpa uraian detail. Minimnya keterbukaan justru memberi ruang subur bagi spekulasi.

Padahal di tingkat nasional, Presiden Prabowo Subianto menegaskan perang terhadap narkoba tanpa kompromi. Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga berulang kali menekankan integritas dan profesionalisme aparat. Jika di daerah isu transaksional terus mencuat, publik wajar bertanya: apakah komitmen itu benar-benar sampai ke bawah?

Jika tudingan Rp40 juta tidak benar, klarifikasi terbuka dengan data dan kronologi lengkap adalah kewajiban moral dan institusional. Namun jika benar ada praktik transaksional, ini bukan sekadar pelanggaran etik—ini pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat dan penghancuran wibawa penegakan hukum.

Publik tidak sedang mencari sensasi. Publik menuntut kejelasan.

Karena dalam perkara narkoba, yang dipertaruhkan bukan hanya prosedur tetapi kredibilitas hukum itu sendiri.

 

Team

More To Explore

Fashion

Imam Arifin Sentil Keras Kapolsek Krembangan: Jangan Antial kritik, Jabatan Bukan Tempat Berlindung dari Pertanyaan Publik!

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com- Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur, Imam Arifin, melontarkan kritik keras terhadap persoalan pelayanan dan keterbukaan informasi yang menjadi sorotan di wilayah hukum Polsek Krembangan, Surabaya. Persoalan dugaan pemblokiran nomor wartawan saat melakukan konfirmasi terkait dugaan pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia yang berada di

Fashion

Imam Arifin Tantang Bantahan Kapolsek soal Laporan 110: Saya Sendiri yang Menghubungi, Mengapa Dibantah?

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com- Bantahan Kapolsek yang menyebut tidak ada pihak menghubungi layanan darurat kepolisian 110 menuai tanggapan dari Imam Arifin, Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur sekaligus Pimpinan Redaksi LiputanJatimBersatu. Imam secara tegas menyatakan bahwa dirinya telah tiga kali menghubungi layanan 110 untuk melaporkan dugaan pencurian kabel milik