Surabaya, LiputanJatimBersatu.com. Peredaran narkotika jenis sabu kembali terbongkar di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Tiga pria yang diduga sebagai pengedar diringkus aparat Satresnarkoba saat hendak melakukan transaksi di kawasan Gapura Sawah Pulo, Surabaya, Minggu (15/2/2026) dini hari.
Pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa kawasan pelabuhan dan sekitarnya masih menjadi jalur empuk peredaran narkoba. Wilayah yang seharusnya menjadi denyut ekonomi justru terus disusupi jaringan barang haram yang merusak generasi.
Kasat Narkoba AKP Adik Agus Putrawan melalui Iptu Suroto menyampaikan, dari tangan para tersangka polisi mengamankan 37 poket sabu dengan total berat bruto 11,09 gram yang siap edar.
“Ini bentuk komitmen kami memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di wilayah pelabuhan yang rawan menjadi jalur distribusi,” tegas Iptu Suroto, Senin (16/02/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial A.F (42), R.P (31), dan O.W (26). Mereka diamankan sekitar pukul 01.00 WIB di depan gapura Jalan Sawah Pulo. Saat itu, para pelaku tengah menunggu pembeli dengan barang bukti yang disimpan di dalam helm merah yang dibawa.
Selain 37 poket sabu, polisi turut menyita uang tunai hasil penjualan, dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, sebuah helm merah, serta dompet hitam.
Ironisnya, berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku mengaku telah enam kali menerima pasokan sabu dari seorang pemasok berinisial M.A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana jaringan tersebut bisa berulang kali memasok barang tanpa terdeteksi lebih awal?
“Ketiga pelaku memiliki pola terorganisir. Mereka bersiaga sejak pukul 17.00 WIB hingga menjelang pagi. Bahkan menyediakan tempat bagi pembeli yang ingin langsung menggunakan sabu di lokasi,” ungkap Iptu Suroto.
Skema yang dijalankan pun menunjukkan pola eksploitasi berlapis. Dari 47 poket sabu yang terakhir diterima, delapan poket telah terjual dengan total Rp1,2 juta, sementara dua poket dikonsumsi bersama oleh para tersangka. Sebagai imbalan, mereka mendapat upah Rp75 ribu per transaksi, uang konsumsi harian, serta bonus sabu untuk dipakai sendiri.
Model jaringan seperti ini memperlihatkan bagaimana pengguna dijadikan perpanjangan tangan bandar. Mereka tidak hanya menjadi korban ketergantungan, tetapi juga didorong masuk lebih dalam ke lingkaran kejahatan demi upah kecil yang jauh dari sebanding dengan risiko hukuman berat.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa peredaran sabu di Surabaya belum benar-benar terkendali.
Penangkapan kurir dan pengedar lapangan memang penting, namun publik tentu menunggu langkah tegas aparat dalam memburu dan membongkar aktor utama di balik jaringan, termasuk DPO berinisial M.A.
Tanpa penindakan menyentuh akar jaringan, penangkapan demi penangkapan hanya akan memutus ranting, bukan mencabut pohon peredaran narkoba yang terus tumbuh di kota ini.
Anugrah

