Surabaya, LiputanJatimBersatu.com – Integritas aparat penegak hukum kembali dipertanyakan. Seorang oknum penyidik Unit Reskrim Polsek Bubutan, di bawah koordinasi Polrestabes Surabaya, diduga tidak menunjukkan sikap profesional dalam menangani laporan dugaan penipuan.
Alih-alih mendorong proses hukum berjalan transparan dan objektif, oknum penyidik berinisial MN justru disebut berulang kali mengarahkan korban agar menempuh jalur damai dengan terlapor berinisial M. Sikap ini memunculkan tanda tanya besar: apakah fungsi penyidik sebagai penegak hukum sedang dijalankan, atau justru bergeser menjadi mediator yang menekan korban?
Korban, Dwi Syaiful, mengaku laporannya sejak November 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Padahal, saksi dan barang bukti telah diserahkan.
“Sudah berbulan-bulan, tapi status terlapor tidak jelas. Kami seperti digantung,” ujarnya, Selasa (17/02/2026).
Lebih mengkhawatirkan lagi, korban menyebut adanya narasi yang dinilai sebagai bentuk tekanan psikologis. Oknum penyidik disebut menyampaikan bahwa terlapor telah menggunakan jasa pengacara—sebuah pernyataan yang bagi masyarakat awam dapat menimbulkan rasa takut dan inferior.
Pertanyaannya, apakah penyampaian informasi tersebut bagian dari prosedur, atau justru strategi menggiring korban agar memilih berdamai?
Ironisnya, ajakan damai disebut tidak hanya disampaikan kepada korban, tetapi juga kepada ayah dan adiknya. Jika benar, tindakan tersebut patut dievaluasi karena berpotensi melanggar prinsip independensi penyidikan dan perlindungan terhadap pelapor.
Dampak perkara ini bahkan merembet ke ranah psikologis keluarga korban. Anak korban disebut sempat tidak mau sekolah dan meninggalkan rumah sebelum akhirnya ditemukan berada di rumah neneknya di Mojokerto.
Selain dugaan tekanan, korban juga menyoroti kejanggalan dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Dalam satu dokumen disebutkan telah dilakukan interogasi terhadap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, namun pada dokumen berikutnya justru dinyatakan masih akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak yang sama.
Perbedaan isi dokumen resmi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait konsistensi administrasi dan akuntabilitas proses penyidikan.
Kasus ini menjadi ujian bagi pimpinan Polrestabes Surabaya untuk memastikan tidak ada praktik yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Aparat penegak hukum seharusnya berdiri di atas kepentingan hukum dan korban, bukan menciptakan tekanan yang berpotensi memperlemah posisi pelapor.
Publik kini menunggu langkah tegas dan transparan. Sebab, kepercayaan terhadap institusi hukum dibangun dari keberanian menindak oknum internal, bukan dari pembiaran.
Team

