Liputan Jatim Bersatu

Dugaan Manipulasi Data PBB, Ahli Waris Minta Audit dan Penelusuran Mendalam

Sampang, liputanJatimBersatu.com. Dugaan pemindahan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa persetujuan pemilik sah mencuat dan menimbulkan tanda tanya besar. ABD. Rohim, selaku ahli waris dan pelapor, mempertanyakan bagaimana mungkin pajak atas tanah keluarganya dapat berpindah ke pihak lain tanpa adanya transaksi jual beli ataupun peralihan hak.

Objek yang dipersoalkan tercatat dalam SPPT Nomor 35.27.110.009.012.2601.7 atas nama Sanoedin. Berdasarkan dokumen Kohir 674 dari Kantor Pertanahan Pamekasan, tanah tersebut terdiri dari dua bidang darat:

3.770 m²

550 m²

Atas nama Sanoeti Sanoedin.

Pada tahun 1971, Kohir 674 disebut berubah menjadi Petok D II Leter C Nomor 1745 dengan luas yang sama.

Namun kejanggalan muncul pada bidang tanah seluas 550 m². Tahun 2018, saat keluarga hendak membayar PBB seperti tahun-tahun sebelumnya (yang rutin dibayar sejak 1951 hingga 2011), pihak kantor pajak justru menolak pembayaran dengan alasan pajak telah dipindahkan kepada pihak lain.

Lebih mengejutkan lagi, luas tanah yang semula 550 m² disebut berubah menjadi 430 m² tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada ahli waris.

“Kami tidak pernah menjual, menghibahkan, ataupun memindahtangankan tanah tersebut. Tapi kenapa pajaknya bisa berpindah? Dan kenapa luasnya berubah?” tegas ABD. Rohim.

Dari hasil penelusuran keluarga, diperoleh informasi bahwa sejak 2019 hingga 2025, pembayaran PBB atas objek tersebut tercatat atas nama Tarnuji Amaluhak. Informasi tersebut disebut diketahui melalui penyelidikan di lingkungan Polda Jawa Timur.

Namun saat yang bersangkutan ditemui keluarga, ia mengaku tidak pernah dan tidak merasa melakukan pembayaran pajak atas tanah milik keluarga tersebut.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius:

Bagaimana objek pajak bisa dialihkan tanpa dasar peralihan hak?

Siapa yang memproses perubahan data?

Atas dasar dokumen apa luas tanah berubah dari 550 m² menjadi 430 m²?

Apakah ada dugaan maladministrasi atau penyalahgunaan kewenangan?

ABD. Rohim mengaku telah melaporkan persoalan ini kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polda Jawa Timur dan meminta agar kasus ini diusut secara profesional dan transparan.

Ia menegaskan, persoalan ini bukan sekadar soal pajak, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah.

“Jika pembayaran pajak saja bisa dipindahkan tanpa sepengetahuan pemilik, ini preseden berbahaya. Kami hanya meminta kebenaran ditegakkan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kantor pajak dan instansi pertanahan setempat belum memberikan penjelasan resmi terkait perubahan data dan pemindahan objek pajak tersebut.

Kasus ini kini menjadi sorotan, karena menyangkut validitas administrasi pertanahan serta potensi kerugian hak keperdataan warga.

Abd. Rohim

More To Explore

Fashion

Kortastipidkor Geledah Bea Cukai Juanda, Usut Dugaan Suap Kasus Ponsel Ilegal Rp 235 Miliar

Sidoarjo, LiputanJatimBersatu.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, (24/06/2026). Tindakan ini merupakan langkah pengembangan dari kasus pengungkapan penyelundupan 76.756 unit ponsel ilegal asal Tiongkok milik PT TSL, yang

Fashion

Wujud Solidaritas dan Kepedulian Keluarga Besar FRIC, Sekjen DPP dan Ketua DPW Jabar Takziah ke Kediaman Ibunda Tercinta Sekwil DPW Jabar H. Ahmad Mustofa

BOGOR, LiputanJatimBersatu.com – Sebagai bentuk empati, kepedulian, dan solidaritas terhadap keluarga besar organisasi, Sekretaris Jenderal DPP Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Deden Hardening, bersama Ketua DPW FRIC Jawa Barat Hj. Widaningsih, mewakili Ketua Umum FRIC H. Dian Surahman, menghadiri kegiatan takziah atas wafatnya almarhumah ibunda tercinta Sekretaris Wilayah (Sekwil)