Liputan Jatim Bersatu

LRPPN-BI Surabaya Bantah Tuduhan Uang Tebusan Rp15 Juta, Siap Tempuh Jalur Dewan Pers

SURABAYA – LiputanJatimBersatu.com. Kepala Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya, Siswanto, akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan yang menuding adanya praktik “uang tebusan” sebesar Rp15 juta dalam proses pemulangan klien rehabilitasi yang sebelumnya diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur.

 

Siswanto membantah keras tudingan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh proses rehabilitasi di LRPPN-BI berjalan sesuai prosedur, mekanisme assessment, serta rekomendasi resmi dari pihak berwenang.

 

“Kami pastikan tidak ada tebusan Rp15 juta seperti yang diberitakan. Proses rehabilitasi berjalan sesuai mekanisme assessment dan rekomendasi tim terpadu. Jika ada pihak yang menyebut adanya pembayaran tebusan, itu tidak benar dan perlu diluruskan,” tegas Siswanto dalam keterangan resminya.

 

Ia menjelaskan bahwa masa rehabilitasi setiap klien bersifat personal dan tidak bisa digeneralisasi. Durasi penanganan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi medis dan psikososial yang dilakukan secara profesional.

 

Terkait adanya klien yang pulang sebelum masa tiga bulan, Siswanto menegaskan bahwa hal tersebut dimungkinkan secara regulasi, dengan syarat:

Telah melalui evaluasi medis mendalam

Mendapat rekomendasi resmi dari pihak berwenang

Diputuskan berdasarkan hasil assessment tim terpadu

Menurutnya, pemberitaan yang berkembang terkesan sepihak karena tidak melalui proses konfirmasi dan verifikasi yang memadai (check and re-check), sebagaimana prinsip dasar jurnalistik.

 

“Kami terbuka apabila ada pihak yang ingin mengonfirmasi langsung. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi justru merugikan institusi maupun pihak-pihak yang terlibat,” tambahnya.

 

Sebagai bentuk transparansi, LRPPN-BI Surabaya menyatakan siap membuka data dan dokumen pendukung guna membantah tudingan tersebut. Bahkan, lembaga tersebut tengah mengumpulkan bukti dan berkas untuk melaporkan media terkait ke Dewan Pers.

 

Langkah ini diambil karena pemberitaan tersebut dinilai menggiring opini negatif tanpa memberikan ruang klarifikasi yang seimbang kepada pihak yang dituding.

 

LRPPN-BI menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas rehabilitasi secara profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.

More To Explore

Fashion

Kortastipidkor Geledah Bea Cukai Juanda, Usut Dugaan Suap Kasus Ponsel Ilegal Rp 235 Miliar

Sidoarjo, LiputanJatimBersatu.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, (24/06/2026). Tindakan ini merupakan langkah pengembangan dari kasus pengungkapan penyelundupan 76.756 unit ponsel ilegal asal Tiongkok milik PT TSL, yang

Fashion

Wujud Solidaritas dan Kepedulian Keluarga Besar FRIC, Sekjen DPP dan Ketua DPW Jabar Takziah ke Kediaman Ibunda Tercinta Sekwil DPW Jabar H. Ahmad Mustofa

BOGOR, LiputanJatimBersatu.com – Sebagai bentuk empati, kepedulian, dan solidaritas terhadap keluarga besar organisasi, Sekretaris Jenderal DPP Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Deden Hardening, bersama Ketua DPW FRIC Jawa Barat Hj. Widaningsih, mewakili Ketua Umum FRIC H. Dian Surahman, menghadiri kegiatan takziah atas wafatnya almarhumah ibunda tercinta Sekretaris Wilayah (Sekwil)