Liputan Jatim Bersatu

Harta Warisan Dijual Tanpa Izin? Ini  Risiko Hukum yang Perlu Anda Ketahui

Jakarta, – LiputanJatimBersatu.com. Sengketa waris sering kali menjadi persoalan pelik yang tidak hanya menyangkut hubungan keluarga, tetapi juga aspek hukum yang kompleks. Salah satu isu yang kerap muncul adalah penjualan tanah atau harta warisan oleh salah satu kakak atau adik kandung tanpa persetujuan atau izin dari ahli waris lainnya.

 

Apa konsekuensi hukum dari tindakan ini? Bagaimana perlindungan hukum bagi ahli waris yang dirugikan? Tulisan ini mengupas tuntas berdasarkan perspektif advokat dan merujuk pada pasal-pasal hukum yang relevan.

 

Dalam praktiknya, tidak jarang ditemukan kasus di mana salah satu ahli waris—misalnya kakak atau adik kandung—menjual tanah warisan tanpa sepengetahuan atau persetujuan ahli waris lain. Hal ini menimbulkan konflik yang berujung pada gugatan perdata bahkan laporan pidana.

 

“Advokat Darius Leka, S.H., yang menangani kasus serupa menyatakan, bagi ahli waris lain.” tutur Advokat Darius Leka, S.H., pada Jum’at (20/02/2026).

 

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 832, harta warisan merupakan hak bersama para ahli waris. Oleh karena itu, setiap tindakan pengelolaan atau penjualan harta warisan harus mendapat persetujuan dari seluruh ahli waris yang sah. Jika salah satu pihak menjual tanah warisan tanpa izin, transaksi tersebut dapat dibatalkan karena cacat hukum.

 

Lebih lanjut, Pasal 1865 KUHPerdata menyebutkan bahwa perjanjian yang dibuat tanpa persetujuan semua pihak yang berkepentingan dapat dianggap tidak sah. Dalam konteks ini, penjualan tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris lain dapat digugat pembatalannya di pengadilan.

 

Ahli waris yang merasa dirugikan dapat melakukan beberapa langkah hukum, antara lain;

 

1. Gugatan Perdata, mengajukan gugatan pembatalan jual beli tanah warisan di pengadilan negeri dengan dasar bahwa transaksi tersebut cacat hukum karena tidak melibatkan persetujuan seluruh ahli waris;

 

2. Laporan Pidana, jika penjualan dilakukan dengan cara yang merugikan dan diduga melibatkan unsur penipuan atau penggelapan, ahli waris dapat melaporkan tindakan tersebut ke kepolisian sebagai tindak pidana;

 

3. Mediasi dan Penyelesaian Kekeluargaan, sebelum menempuh jalur hukum, mediasi antar ahli waris sering dianjurkan untuk menjaga hubungan kekeluargaan dan mencari solusi damai.

 

Sebagaimana pernyataan Darius Pengurus dan anggota DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), SUARA ADVOKAT INDONESIA (SAI) Jakarta Barat, yang menegaskan bahwa, “Dalam hukum waris, prinsip keadilan dan persetujuan bersama sangat penting. Penjualan tanah warisan tanpa izin ahli waris lain tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ikatan kekeluargaan yang seharusnya dijaga.”

 

“Masyarakat perlu memahami bahwa harta warisan bukanlah milik individu secara tunggal sebelum pembagian waris dilakukan secara sah.

Setiap transaksi yang melibatkan harta warisan harus dilakukan dengan persetujuan semua ahli waris untuk menghindari sengketa dan masalah hukum di kemudian hari.” Pungkasnya

 

(Tim)

More To Explore

Fashion

LSM Trinusa Surati Kapolrestabes Surabaya, Soroti Dugaan Lambannya Penanganan Kasus Penipuan Modus Masuk SMA Negeri 21

Surabaya – LiputanJatimBersatu.com. Dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus memasukkan siswa ke SMA Negeri 21 Surabaya terus bergulir dan kini mendapat atensi serius dari LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) DPC Surabaya. Kasus yang dilaporkan ke Polsek Bubutan tersebut dinilai berjalan lambat, sehingga memicu langkah resmi LSM Trinusa menyurati Kapolrestabes Surabaya.

Fashion

Baru Dua Hari Diamankan, Empat Pengguna Pil Koplo di Mojokerto Sudah Menghirup Udara Bebas

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com. Dilansir dari media Infopol.news.  empat orang yang diduga sebagai pengguna pil koplo diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto pada Selasa (17/02) di wilayah hukum Kabupaten Mojokerto. Keempatnya masing-masing berinisial ES, E, E, dan M. Mereka diamankan dalam rangka penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Merujuk pada