Liputan Jatim Bersatu

Baru Dua Hari Diamankan, Empat Pengguna Pil Koplo di Mojokerto Sudah Menghirup Udara Bebas

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com. Dilansir dari media Infopol.news.  empat orang yang diduga sebagai pengguna pil koplo diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto pada Selasa (17/02) di wilayah hukum Kabupaten Mojokerto.

Keempatnya masing-masing berinisial ES, E, E, dan M. Mereka diamankan dalam rangka penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyalahguna narkotika seharusnya menjalani asesmen untuk menentukan apakah yang bersangkutan direkomendasikan menjalani rehabilitasi medis maupun sosial. Proses rehabilitasi umumnya berlangsung antara tiga hingga enam bulan, tergantung hasil asesmen dan tingkat ketergantungan.

Dalam informasi yang dihimpun, rehabilitasi terhadap keempat terduga pengguna tersebut rencananya akan dilakukan di Rumah Rehab Alkholiqi milik Sayyid, dan disebut telah mengantongi izin dari Kasatresnarkoba untuk pengurusan rehabilitasi.

Namun, publik dikejutkan dengan kabar bahwa keempatnya telah bebas hanya dalam waktu dua hari setelah diamankan dan tidak menjalani program rehabilitasi sebagaimana mestinya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait konsistensi penerapan aturan dalam penanganan kasus penyalahgunaan pil koplo di wilayah hukum Polres Mojokerto.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan pembebasan para terduga tanpa melalui tahapan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Team

More To Explore

Fashion

Kortastipidkor Geledah Bea Cukai Juanda, Usut Dugaan Suap Kasus Ponsel Ilegal Rp 235 Miliar

Sidoarjo, LiputanJatimBersatu.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, (24/06/2026). Tindakan ini merupakan langkah pengembangan dari kasus pengungkapan penyelundupan 76.756 unit ponsel ilegal asal Tiongkok milik PT TSL, yang

Fashion

Wujud Solidaritas dan Kepedulian Keluarga Besar FRIC, Sekjen DPP dan Ketua DPW Jabar Takziah ke Kediaman Ibunda Tercinta Sekwil DPW Jabar H. Ahmad Mustofa

BOGOR, LiputanJatimBersatu.com – Sebagai bentuk empati, kepedulian, dan solidaritas terhadap keluarga besar organisasi, Sekretaris Jenderal DPP Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Deden Hardening, bersama Ketua DPW FRIC Jawa Barat Hj. Widaningsih, mewakili Ketua Umum FRIC H. Dian Surahman, menghadiri kegiatan takziah atas wafatnya almarhumah ibunda tercinta Sekretaris Wilayah (Sekwil)